Ini 5 Rekomendasi Komisi C DPRD Bojonegoro untuk Pelaksanaan CSR Migas 2025

CSR Migas.
RAPAT KERJA : Komisi C DPRD Bojonegoro membahas implementasi program CSR atau PPM hulu migas dengan SKK Migas Jabanusa, KKKS, PT ADS, Bappeda dan OPD terkait.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Komisi C DPRD Bojonegoro, Jawa Timur memberikan lima rekomendasi implementasi program tanggungjawab sosial perusahaan  (Corporate Social Responsibility/CSR) atau Program Pengembangan Masyarakat (PPM) industri hulu migas tahun 2025.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Maftukhan dalam rapat kerja bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Cepu Zona 12 JTB, Pertamina EP Cepu Zona 11 Sukowati, EMCL, dan PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro, Senin (3/3/2025).

Pertama, CSR/PPM bukan sekadar sumber dana pembangunan alternatif. Program ini harus menjadi praktik kebaikan yang saling menguntungkan antara industri hulu migas dan masyarakat sekitar, bukan alat politik bagi kepentingan tertentu.

Kedua, prioritas utama program CSR/PPM harus diberikan kepada desa-desa terdampak langsung operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

“Program CSR yang dilaksanakan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terkena dampak operasi migas,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Ketiga, lanjut Mafthukan, sinkronisasi program CSR/PPM dengan perencanaan pembangunan daerah harus bersifat “open menu”. Hal ini memungkinkan bagi KKKS menyusun prioritas berbasis mitigasi risiko terhadap lingkungan dan sosial, peningkatan ekonomi, pengentasan kemiskinan, air bersih, dan stunting.

“Keempat, Bappeda dan organisasi perangkat daerah terkait wajib memastikan program CSR atau PPM tidak tumpang tindih dengan pembangunan yang sudah dibiayai oleh APBD atau APBN. Sehingga anggaran dan manfaat dapat dioptimalkan,” jelasnya.

Kelima, Komisi C DPRD Bojonegoro mendorong praktik baik dalam pelaksanaan CSR/PPM agar mendapat dukungan luas, sehingga industri hulu migas di Bojonegoro bisa berjalan optimal, berkontribusi pada peningkatan APBD, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, KKKS, dan masyarakat, diharapkan program CSR atau PPM ke depan dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi kemajuan Bojonegoro,” pesan Mafthukan.

Komisi C DPRD Bojonegoro juga merekomendasikan kepada Bappeda Bojonegoro, KKKS Migas dan ADS untuk segera merumuskan rapat perencanaan CSR 2025. Kemudian memperbaiki tata kelola CSR di Bojonegoro dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP).

“Kami merekomendasikan kepada Bappeda Bojonegoro untuk mengajukan revisi pelaksanaan CSR atau PPM migas, agar dikembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.

Untuk mendukung itu, DPRD Bojonegoro melalui Komisi C juga akan mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang TJSP di tahun 2026. Agar tata kelola CSR lebih baik, dan penerima CSR kembali kepada desa terdampak operasi migas.

Kepala Bappeda Bojonegoro, Achmad Gunawan mengatakan, rapat ini merupakan pertemuan awal yang diinisiasi oleh Komisi C DPRD Bojonegoro dalam bentuk rapat dengar pendapat dengan membahas rencana pemanfaatan dana CSR perusahaan migas di Bojonegoro.

“Dari sisi Bappeda, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan CSR atau PPM itu sesuai dengan regulasi yang ada. Baik dari sisi sasaran penerima manfaatnya maupun bidang yang ingin diberi CSR,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT ADS, Mohammad Kundori mengungkapkan, rapat kerja bersama Komisi C DPRD Bojonegoro membahas mengenai perencanaan CSR tahun 2025.

“Namun PT ADS masih menunggu rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk kegiatan CSR 2025,” ujarnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait