DPRD Bojonegoro Minta Perda Pengelolaan Sampah Direvisi

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah tahun 2017 harus direvisi. Sebab di dalam perda tersebut tidak ada larangan membakar sampah. Padahal pembakaran sampah sekarang ini menjadi penyebab terbanyak kasus kebakaran di Bojonegoro.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan mengatakan, pelaku yang sengaja membakar sampah harusnya diberi sanksi tegas. Sebab, pembakaran sampah menimbulkan polusi udara dan menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

“Apalagi jika asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya. Tentu ini sangat merugikan masyarakat,” katanya, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (29/8/2023).

Dia mengatakan, di dalam perda tentang pengelolaan sampah tahun 2017 hanya ada larangan membuang sampah sembarangan. Namun, tidak ada larangan membakar sampah sembarangan.

“Misalnya seperti membakar sampah di area pemukiman warga atau di sekitar lahan hutan,” ujarnya.

Perda pengelolaan sampah tahun 2017 harus ada pasal serta memasukan item sanksi berupa denda dan pidana bagi pelaku pembakar sampah sembarangan. Karena, lanjut dia, selama ini tidak ada aturan yang melarang warga membakar sampah.

“Solusinya, perda tersebut harus direvisi untuk mencegah masyarakat membakar sampah sembarangan,” katanya.

Sebelum direvisi, lanjut Afan, masyarakat harus diberikan edukasi terkait larangan membakar sampah. Sebab, petani hutan sering melakukan pembakaran untuk menghilangkan bekas tanaman palawija.

“Jadi kalau tak diedukasi, dikhawatirkan banyak masyarakat yang didenda ataupun dipidana,” tandasnya.

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Irawan mengatakan, sudah 100 hektare lahan hutan yang berada di wilayah KPH Bojonegoro terbakar. Itu terjadi hingga Agustus ini.

“Kebakaran lahan hutan disebabkan karena ada unsur kesengajaan,” katanya.

Dia mengatakan, penyebab kebakaran karena disengaja dengan membakar sampah sehingga merambat dan membakar bekas tanaman. Apalagi jika merambat ke lahan bekas tanaman palawija dan semak-semak pasti mudah terbakar.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *