SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jatim, berhasil mengungkap berbagai kejahatan, baik transnational crime atau kejahatan transnasional maupun konvensional, peridoe bulan Agustus 2023. Ada 13 kasus dari sebanyak tujuh jenis kejahatan yang sukses diungkap.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, Sat Reskrim berhasil mengungkap tiga kasus dari jenis kejahataan pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka sebanyak empat orang.
Pertama, dari ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diamankan dua tersangka sepasang suami istri. Yakni D.P.W.N (30) dan A.M.A.A. (29). TKP-nya ada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Sangkaan kepada mereka ialah Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo 65 KUHP.
“Sepasang suami istri ini terancam hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” kata Rogib Triyanto dalam Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (31/08/2023).
Lalu ke dua, juga diungkap kasus curanmor di mana TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya ada di Dusun Tempuran, Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander. Tersangka maling motor ini ialah ES (35) asal Surabaya. Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dijeratkan kepada Tersangka.

Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terakhir adalah jambret. TKP-nya ada di Jalan Raya Kapas turut Desa Kapas, Kecamatan Kapas. Tersangka ARF (50) menjambret korban hingga menderita kerugian materiil senilai Rp4 juta. ARF dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP atau 362 KUHP. Ancaman hukuman menanti selama tujuh tahun penjara.
“Selanjutnya, ada dua kasus tentang persetubuhan anak di dua TKP berbeda. Ini perlu ada imbauan kepada masyarakat dengan adanya kasus ini. Para korban ini kurang perlindungan karena orang tuanya bekerja di tempat jauh,” ujar Rogib.
Tersangka pada kasus persetubuhan anak belum dewasa ini, pertama berusia tua, 68 tahun. Sedangkan yang kedua relatif muda usia 24 tahun. Kedua Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1)(2) UU RI No. 35 tahun 2014 jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman menanti yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sat Reskrim juga berhasil mengungkap dua kasus dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kasus pertama, Tersangka MAA (29) asal Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Korban tertipu sebanyak Rp300 juta. Modus Tersangka menipu korban, yakni berdalih bisa memasukkan korban masuk sekolah kedinasan.
Kasus ke dua, bermodus sewa kendaraan yang kemudian digadaikan oleh Tersangka GIW. Baik MAA dan GIW dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dihukum pidana empat tahun.
“Uangnya saya pakai bersenang senang,” beber Tersangka MAA menjawab pertanyaan Kapolres.
Selain telah mengungkap kejahatan konvensional, Sat Reksrim berhasil pula mengungkap jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kejahatan transnasional yang saat ini tengah mendapat perhatian khusus dari Kapolri. Kegiatan melibatkan mucikari ialah salah satu yang masuk dalam TPPO.
Adapun mucikari dalam kasus ini berhasil ditangkap ialah E.M (54). Modusnya dengan cara mempekerjakan PSK dalam warung rumahan yang ia kelola. PSK tersebut menyetor Rp25 ribu dari setiap perolehan Rp100 ribu saat melayani pria hidung belang.
Terhadap E.M. disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sub Pasal 296 KUHP. Hukuman paling singkatnya 3 tahun paling lama 15 tahun. Sedangkan pada Pasal 296 diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Ada juga jenis kasus pencurian biasa, pencurian kabel PLN. Tersangkanya kami amankan AS (56) asal Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Ini menimbulkan keresahan. Kemudian kami ungkap juga kasus pengeroyokan, dan perjudian online sebanyak tiga kasus,” tandas AKBP Rogib Triyanto.(fin)





