SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pasca Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto memastikan roda pemerintahan di empat desa tetap berjalan.
“Kami pastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” kata Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (10/05/2024).
Empat kepala desa yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Kades Tebon, WST, Kades Dengok, SPR, Kades Purworejo, SKR, dan Kades Kuncen, SYF.
Keempatnya diduga telah melakukan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 yang semestinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan rigid beton.
Para kades terbukti diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BKKD Kabupaten Bojonegoro tahap 1 tahun 2021 dengan melaksanakan pengerjaan yang menunjuk Bambang Soejadmiko.
Bambang Soedjatmiko sendiri kini telah berstatus terpidana, ianya merupakan pelaksana pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Para kades tersangka juga terbukti memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana BKKD tahun 2021.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka senilai Rp1.288.388.963,54 atau lebih dari Rp1,2 miliar.
Rinciannya, tersangka Kades Tebon WST senilai Rp392 juta, kemudian Kades Dengok SPR senilai Rp337 juta, lalu Kades Purworejo, SKR senilai Rp370 juta, dan tersangka Kades Kuncen, SYF, senilai Rp187 juta.(fin)
proses dan tetbukti sruh kmbali kan uang negara 10 kli lipat yg dia dpat ples potong tangan nya hukum d indonesia hrus itu yg d sah kan,itu hrapan untuk rakyat indonesia
Aku setuju kl para koruptor dimiskin kan sita seluruh asetnya..biar kapok