4 Kades di Padangan Masuk Bui, Pj Bupati Bojonegoro Siapkan Pelaksana Tugas 

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Adriyanto segera menyiapkan empat Pelaksana tugas (Plt) kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan. Ini dilakukan menyusul empat kades di wilayah barat tersebut masuk bui dalam perkara dugaan korupsi proyek rigid beton jalan desa.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Empat kades di Padangan yang berada dalam tahanan setelah ditetapkan tersangka yakni Kades Tebon, WST, Kades Dengok, SPR, Kades Purworejo, SKR, dan Kades Kuncen, SYF.

Penyidik Polda Jatim memiliki cukup bukti bahwa keempat kades tersebut diduga telah melakukan penyimpangan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Akibat perbuatan itu, terdapat kekosongan jabatan kades.

“Kami segera menyiapkan Plt kades (untuk empat desa),” kata Adriyanto kepada Suarabanyuurip.com, Senin (13/05/2024).

Meski begitu, kegiatan pemerintah desa di empat desa saat ini dijamin tetap berjalan. Sebab masih ada sekretaris desa sebagai pelaksana harian atau Plh yang menjalankan pelayanan.

“Kami pastikan pemerintahan desa tetap berjalan,” tegasnya.

Kendati, sejatinya untuk menentukan langkah kemudian, pejabat di Kementerian Keuangan ini pun menunggu proses hukum yang sekarang sedang berjalan di pengadilan. Ini meliputi ihwal pasal apa yang diterapkan dan mengenai ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan.

’’Proses selanjutnya, (saya) masih menunggu keputusan aparat penegak hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, empat kades di Kecamatan Padangan terbukti diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BKKD Kabupaten Bojonegoro tahap 1 tahun 2021 dengan melaksanakan pengerjaan yang menunjuk Bambang Soejadmiko.

Bambang Soedjatmiko sendiri kini telah berstatus terpidana, ianya merupakan pelaksana pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Para kades tersangka juga terbukti memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana BKKD tahun 2021.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka senilai Rp1.288.388.963,54 atau lebih dari Rp1,2 miliar.

Rinciannya, tersangka Kades Tebon WST senilai Rp392 juta, kemudian Kades Dengok SPR senilai Rp337 juta, lalu Kades Purworejo, SKR senilai Rp370 juta, dan tersangka Kades Kuncen, SYF, senilai Rp187 juta.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar