Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima limpahan sebanyak empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Polda Jawa Timur.
Empat tersangka tersebut ialah oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Polda Jatim melimpahkan tersangka dan berkas perkara korupsi untuk proses hukum lebih lanjut di Kejari Bojonegoro.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengatakan, ke empat oknum kades yang dinyatakan tersangka sudah diterima oleh pihaknya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan titipan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
“Kami tahan per hari ini hingga 20 hari ke depan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (25/6/2024) sore.
Selanjutnya Aditia mengaku, akan menyusun surat dakwaan untuk ke empat kades tersebut. Kemudian melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Sementara Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana memberikan penjelasan, bahwa perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa Bambang Sudjatmiko.
“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah inkracht, sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,” jelasnya dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu 8 Mei 2024 lalu.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan empat kades sebagai tersangka baru. Yakni Kades Tebon, WST, Kades Dengok, SPR, Kades Purworejo, SKR, dan Kades Kuncen, SYF, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Disebutkan, bahwa terdakwa Bambang (kini terpidana) adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
“Kasus (dugaan korupsi) ini yakni proyek pembangunan rigid beton jalan desa,” ungkap Kompol I Putu Angga.(fin)