SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan tetap memangkas hibah kombi yang diusulkan pihak eksekutif dari semula 120 unit menjadi 10 unit. Serta menyarankan agar Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memperhatikan asas pemerataan dan keadilan.
Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, berkenaan jumlah usulan kombi, dikembalikan pada kesepakatan awal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Sepakat dalam rapat (pembahasan KUA PPAS antara Banggar dan TAPD) itu 10 unit (kombi),” kata Politikus Partai Demokrat ini kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (11/09/2023).
Disinggung mengenai usulan BKKD, yang mana ada 33 desa yang belum pernah mendapatkan sama sekali tetapi eksekutif mengusulkan program itu untuk 119 desa, alumnus SMAN 2 Bojonegoro 1996 ini menyebut, hal itu juga merupakan bagian dari kesepakatan awal dalam pembahasan KUA. Usulan itu sifatnya masih “gelondongan” senilai hampir Rp500 miliar untuk anggaran 2024.
“Prinsipnya kami setuju BKKD itu, tapi memprioritaskan asas pemerataan, keadilan, dan proposional serta mengedepankan desa-desa yang belum pernah mendapatkan BKKD,” ujar politikus ramah ini.
Saran itu bakal disampaikan dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD, agar tidak ada desa yang merasa tersakiti atau merasa tertinggal dari program BKKD. Karena pada hakikatnya antara desa satu dengan desa yang lain memiliki hak dan ruang yang sama untuk merasakan dampak adanya APBD Bojonegoro yang demikian besar.
Untuk itu, meski sempat tertunda ditetapkan karena kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna belum memenuhi kuorum, namun seluruh item yang dibahas dalam rapat pembahasan KUA PPAS telah mengerucut pada permufakatan.
“Sudah hampir mendekati persamaan persepsi, sudah mufakat, sudah final tinggal menunjuk waktu penetapannya saja,” bebernya.
“Intinya sudah tidak ada masalah, tinggal hari penetapannya saja,” sambung Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, yang saat itu berada di samping Sukur Priyanto.
Diwartakan sebelumnya, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini batal ditetapkan. Musababnya, karena kehadiran anggota belum memenuhi kuorum, Senin (11/09/2023).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto menyampaikan, dari jumlah 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hadir dalam rapat paripurna Penetapan KUA PPAS APBD TA 2024 sebanyak 22 orang, kurang 28 anggota.
“Belum kuorum,” kata Edi Susanto kepada SuaraBanyuurip.com dalam wawancara cegat.
Oleh sebab itu, kata dia, kemudian digelar rapat Pimpinan DPRD dengan hasil kesepakatan akan menjadwalkan ulang rapat paripurna penetapan KUA PPAS APBD 2024 melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) besok Selasa (12/09/2023) pagi.(fin)