Polemik Tambang Kapur, Walhi Jatim Minta Perda RTRW Bojonegoro Direvisi

Tambang batu kapur.
Tambang batu kapur Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang sempat didemo warga. Selain mengancam sumber mata air, lokasi ini masuk kawasan Geopark Nasional.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merevisi dokumen peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW), terutama terkait kawasan lindung.

Desakan tersebut menanggapi konsesi tambang batu kapur di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, milik PT Wira Bumi Sejati (WBS) yang mencakup kawasan Geopark Nasional.

“Belum ada aturan kunci mengenai kawasan lindung atau Geopark Nasional terutama di Bojonegoro,” kata Direktur Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan.

Namun, ada beberapa langkah yang harus dilakukan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk melindungi warisan geologi tersebut. Sebab kawasan Geopark Nasional berupa Goa Sendang Gong ini merupakan warisan geologi dan keanekaragaman geologi bernilai tinggi yang harus dijaga.

“Apalagi di sana terdapat mata air yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” katanya, Rabu (13/9/2023).

Dia mengatakan, keberadaan kawasan Geopark Nasional juga harus dipertimbangkan, sehingga harus ada aturan untuk menjaganya. Untuk itu, Pemkab Bojonegoro harus merevisi Perda RTRW berbasis kepentingan ekologi.

“Karena eksplorasi PT WBS mencakup Geopark Nasional sehingga akan mengancam sumber mata air masyarakat,” tegasnya.

Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Bojonegoro sebelumnya menyebut konsesi PT Wira Bumi Sejati (WBS) mencakup kawasan lindung. Pegiat FNKSDA Bojonegoro Ruri Fahrudin Hasyim mengatakan, Pemkab Bojonegoro harus ikut andil dalam persoalan tambang kapur ini.

“Ada kawasan lindung berupa Goa Sendang Gong di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno,” katanya

Dia mengatakan, Goa Sendang Gong yang berada di Desa Gunungsari pada tahun 2017 telah ditetapkan sebagai kawasan Geopark Nasional. Kawasan Geopark Nasional ini merupakan warisan geologi dan keanekaragaman geologi bernilai tinggi yang harus dijaga.

“Sehingga dengan adanya tambang batuan kapur pasti akan mengancam keberadaan kawasan lindung ini. Apalagi konsesi PT Wira Bumi Sejati mencakup kawasan lindung,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *