Hakim Putuskan Hukuman 3 Terdakwa Perintangan Tambang Bojonegoro 3 Bulan Kurungan Percobaan

Tiga Terdakwa perkara perintangan kegiatan usaha pertambangan berizin, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno saat mengikuti sidang pembacaan putusan.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Tangis haru nan bahagia pecah dari keluarga dan para simpatisan tiga Terdakwa kala Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, menjatuhkan putusan 3 bulan kurungan masa percobaan 6 bulan atas dakwaan perintangan kegiatan usaha pertambangan berizin.

Terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno asal Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa melakukan perbuatan merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud ialah dalam Pasal 136 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan (6 bulan masa percobaan),” kata Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon dalam pembacaan putusan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (11/12/2023).

Meski begitu, Majelis Hakim beranggotakan Ima Fatimah Djufri dan Hario Purwo Hantoro ini menetapkan pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani oleh para Terpidana kecuali ketika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000.

“Atas putusan ini para terdakwa maupun Penuntut Umum punya hak untuk menerima atau menolak dengan menyatakan banding atau pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari,” ujar Hakim Ketua Nalfrijhon.

Penasehat Hukum (PH) tiga Terdakwa, Muchammad Fatchur Rozi menyatakan, menerima putusan Majelis Hakim kepada terdakwa berupa kurungan 3 bulan tetapi tidak perlu dijalani kurungannya tersebut.

Bagi Rozi, secara jelas menghukum orang yang jahat itu penting, tetapi lebih penting lagi jangan sampai terjadi menghukum orang yang tidak bersalah.

“Alhamdulillah kami terima putusan dengan baik, kami bersyukur kepada Jaksa Pak Dekry dan Majelis Hakim yang telah melakukan proses hukum sampai hari ini dengan putusan yang seadil-adilnya, dan kami harap Jaksa menerima juga putusan ini,” tambahnya dalam wawancara cegat kepada SuaraBanyuurip.com.

Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dekry Wahyudi menyatakan, pikir-pikir dulu terhadap putusan Hakim. Selain itu karena perkara yang ditangani merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim maka pihaknya masih perlu petunjuk lebih lanjut dari otoritas yang lebih tinggi.

“Kami pikir-pikir dulu, sambil menunggu petunjuk pimpinan,” ungkap Dekry.

Sementara itu, bermacam ekspresi kebahagiaan muncul dari masyarakat Desa Sumuragung dan para keluarga Terdakwa yang setia mengiringi selama proses persidangan perkara ini.

Tawa dan tangis menjadi satu kala mereka memahami bahwa putusan yang dijatuhkan Hakim tidaklah perlu mengurung para Terpidana mendekam di balik jeruji besi.

Memang diperlukan waktu beberapa saat, sebelum para pendukung Terdakwa memahami putusan Hakim, lantaran para pengunjung belum langsung mengerti pada awalnya, terutama pada saat putusan dibacakan. Ini dialami salah satunya oleh kakak kandung Terpidana Akhmad Imron, Maimunah.

“Alhamdulillah saya senang adik saya tidak dipenjara, kasihan, sudah satu tahun adik saya ke sana kemari sejak dari Polda (Jatim),” tuturnya sambil mengusap air mata.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *