Sidang Tipikor BKKD Bojonegoro, Dua Kades Ngaku Takut dengan Camat Heru

Para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Tipikor Surabaya.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Surabaya – Dua kepala desa (kades) dari Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara dugaan rasuah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) mengaku takut terhadap mantan Camat Padangan Heru Sugiharto.

Dalam persidangan dugaan tipikor BKKD delapan desa di Kecamatan Padangan, itu ada enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (18/09/2023) kemarin. Yakni Kepala Desa (Kades) Kuncen, M. Syaifuddin) dan Kades Tebon, Wasito. Serta 4 saksi lainnya dari tim pelaksana (Timlak) dari Desa Dengok, Kuncen, Purworejo, dan Tebon.

Keterangan kedua kades yang dihadirkan ini sama persis seperti keterangan saksi 2 Kades sebelumnya. Pada intinya semua kades dipaksa untuk menunjuk Terdakwa Bambang Soedjatmiko sebagai pelaksana kegiatan BKKD di desanya masing-masing.

Sedangkan pekerjaan dilakukan tanpa melalui proses lelang sebagaimana mekanisme yg telah ditentukan berdasar juklak dan juknis dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.

Meskipun para kades itu tahu dan paham bahwa untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa yang nilainya diatas Rp200 juta maka wajib dilelang secara terbuka. Namun mereka tetap menunjuk Terdakwa Bambang sebagai pelaksana proyek, sebab takut dengan Camat Padangan Heru Sugiharto, saat itu.

Dalam pembayaran pekerjaan pun dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan padahal hal tersebut melanggar aturan, tetapi lagi-lagi alasannya sama, karena diperintahkan oleh Camat Heru Sugiharto.

Baca Juga :   Ditengarai Putus Cinta ABG Bunuh Diri

“Kami takut dengan Pak Camat, karena Pak Camat (Heru Sugiharto) atasan, pembina kami,” ungkap Kades Dengok, Supriyanto, memiliki keterangan yang sama dengan Kades Sakri, Kades Syaifuddin, dan Kades Wasito di hadapan Majelis Hakim.

Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pun dibuat asal-asalan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB tanpa melihat bukti pengeluaran belanja secara riil. Demikian juga pada saat ada temuan dari inspektorat mengenai mutu pekerjaan, dua kades yang menjadi saksi fakta itu tidak pernah menerima LHP dan BAP dari inspektorat, bahkan Kades Syaifudin mengaku tidak tahu letak kerugian yang dimaksud inspektorat.

Begitu pula Timlak yang telah ditunjuk para kades tidak ada yang melakukan tugas sebagaimana mekanisme yang ditetapkan dalam juklak/juknis dari Dinas PU Bina PR, padahal mereka mendapatkan honor.

Timlak juga memberikan keterangan pernah mendapatkan sosialisasi di Angkringan Warung Sonorejo (AWS) dari pihak Kecamatan Padangan melalui Sekretaris Kecamatan dan Kasi PMD, serta terdakwa Bambang.

Intinya dalam sosialisasi diberikan pemahaman mengenai Juklak dan Juknis serta Panduan sebagaimana Perbup 11 tahun 2021 mengenai tata cara pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Saat para Timlak dalam sidang ditanya kenapa tidak mengikuti mekanisme yang ditentukan? mereka serentak menjawab karena di perintah oleh Kades.

Kejanggalan-kejanggalan yang terungkap dalam persidangan ini dijadikan catatan tersendiri oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo. Pasalnya, pelaksanaan BKKD di lakukan tanpa mekanisme oleh para Kades dan Camat secara sistematis dan masif serta tidak segera ditetapkanya delapan kades dan Camat sebagai Tersangka.

Baca Juga :   Warga Blok Cepu Berburu Enthung

“Padahal mereka adalah pelaku utama atas carut marutnya pengerjaan BKKD delapan desa di Kecamatan Padangan,” kata Pinto Utomo kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (19/09/2023).

Dalam rekaman dia, Majelis Hakim di persidangan Minggu lalu sudah memerintahkan kepada Jaksa untuk meningkatkan status para saksi kades dan Camat menjadi Tersangka.

Selain itu, mangkirnya Camat Heru Sugiharto pada persidangan ini juga aneh, karena meskipun jelas-jelas Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk selalu menghadirkan Camat pada saat Kades dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi pria yang saat ini menjabat Kepala DP3AKB itu tidak terlihat hadir.

“Harapan saya sebagai PH, jangan  ada tebang pilih dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi BKKD di 8 Desa Padangan,” ucapnya.

Karena, menurut pengacara anggota Peradi ini sudah jelas terungkap dalam fakta-fakta persidangan siapa yang menjadi aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi ini.

Maka Penyidik Polda Jatim dan Kejaksaan harus berani dan mau mengungkap tabir gelap dalam penyidikan perkara ini.

“Kalau tidak maka saya sebagai PH khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan APH sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Pinto.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *