Nasib Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Masih Mengambang

PERTEMUAN : Warga Desa Ngelo dan Kalangan yang terdampak proyek Bendung Gerak Karangnongko bertemu dengan Forkopimda Bojonegoro bahas kepastian relokasi.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Nasib warga terdampak proyek Bendungan Karangnongko, di Desa Ngelo dan Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih mengambang. Meskipun pemerintah kabupaten (pemkab) setempat telah berupaya menggelar pertemuan kembali dengan mereka, Jumat (06/10/2023).

Pertemuan itu digelar di ruang sinergy room lantai 6 gedung Pemkab Bojongegoro. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan para pihak yang terlibat pembebasan lahan bendung gerak karangnongko hadir bertatap muka dengan para warga dari Desa Ngelo dan Kalangan.

Ada tiga persoalan mengerucut dalam pembahasan. Yakni tentang penawaran dari pemkab perihal lahan relokasi. Ke dua tentang status lahan yang ditempati, apakah hak milik ataukah hak guna pakai. Sedangkan ke tiga tentang besaran ganti rugi yang belum disepakati.

Kepala Desa (Kades) Ngelo, Tri Maryono mengatakan, asal permintaan warganya bisa dipenuhi, maka pelaksanaan program (Proyek Strategis Nasional/PSN) akan berjalan lancar. Yaitu kejelasan tentang titik lokasi yang ditempat untuk relokasi warga.

“Maka terjadilah permintaan hari ini,” kata Tri Maryono.

Terkait penawaran titik lokasi pindah, Tri meminta agar Pemkab Bojonegoro memperhatikan transportasinya, sebab tidak ada akses jalan dan listrik pada spot yang dimaksud.

Warga Desa Kalangan dan Ngelo saat menyampaikan aspirasinya dalam pertemuan dengan Forkopimda Bojonegoro.

Kemudian, pihaknya menolak jika harga yang dipakai acuan untuk ganti untung lahan warga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), melainkan menggunakan harga pasaran. Sebab NJOP di Desa Ngelo hanya sebesar Rp20.000 per meter perseginya.

Baca Juga :   Kades Ring 1 Migas Sukowati Diminta Jaga Kondusifitas

“Kalau hari ini ada ketentuan yang jelas, warga kami bisa segera di identifikasi mana yang direlokasi, berapa yang mendapat ganti untung,” ungkapnya.

Sekda Nurul Azizah menanggapi, bahwa berdasar informasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA), Heri Widodo, ada lahan seluas kurang lebih 20 hektar yang bisa digunakan.

Selain itu baru diketahui bahwa yang menginginkan relokasi ternyata tak hanya warga Desa Ngelo, tetapi warga Desa Kalangan juga menginginkan hal yang sama sejak lama. Jumlahnya ada 59 somah (keluarga). Padahal Forkopimda baru membahas relokasi untuk warga Desa Ngelo.

“Jadi persoalan (relokasi) bertambah,” ujar Sekda Nurul Azizah.

Hasil pertemuan itu kemudian sampai pada kesimpulan, yakni untuk masyarakat Desa Ngelo yang lahannya belum bersedia diukur sebab minta relokasi, saat ini ada informasi tentang penlok (penentuan lokasi) PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) seluas 358 hektar, ada luasan tertentu yang bisa digunakan relokasi dengan sistem HGB (Hak Guna Bangunan).

“Sedangkan mengenai appraisal sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh perempuan asli kelahiran Bojonegoro itu.

Sedangkan untuk Desa Kalangan, karena akan ada makam yang tenggelam, maka perlu kebijakan untuk memberikan lahan makam umum pada titik relokasi. Makam itu terletak di Dusun Biren, Desa Kalangan.

Baca Juga :   Dampak Proyek Trotoar dan Drainase Resahkan Warga Jalan Mastrip

“Hasil ini nanti kami sampaikan kepada Bapak Pj Bupati, serta kami perlu secepatnya mendapat informasi dari pihak warga Ngelo atas kelanjutan pertemuan ini,” harap Sekda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Desa Ngelo, Agus Susanto Rismanto menyatakan, bahwa tentang penawaran lahan relokasi, pihaknya belum tahu spot yang dimaksud seperti apa.

Kemudian, juga belum jelas apakah dari status HGB itu bisa menjadi hak milik atau tidak. Begitu pula mengenai besaran ganti rugi juga belum disepakati. Untuk itu, pria yang akrab disapa Gus Ris ini menyarankan, harus ada Perbup tentang besaran harga tanah di lahan terdampak.

“Harus ada terobosan hukum, karena NJOP-nya cuma Rp20.000, masyarakat Ngelo tetap tidak akan mau tanahnya dibeli dengan harga serendah itu,” bebernya.

Hal itu pernah terjadi ketika pembebasan lahan di Blok Cepu. Kala itu Bupati Suyoto mengeluarkan Perbup 17/2013. Sehingga harga di kawasan Blok Cepu waktu itu menjadi Rp350 ribu per m².

“Kami akan segera musyawarahkan hasil pertemuan hari ini,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *