Eks Kasi PMD Padangan Akui Ada Salah Prosedur Proyek BKKD 8 Desa di Bojonegoro

Para saksi dalam sidang dugaan tipikor BKKD 8 Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Surabaya – Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Padangan mengakui ada kesalahan prosedur pengadaan barang dan jasa dalam proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Meski begitu, Tamzil mengaku tidak berani melawan kemauan Camat, termasuk pada saat diperintahkan Camat Padangan saat itu, Heru Sugiarto kala memerintahkan para Kaur dan Kades untuk mencairkan BKKD 100% meskipun itu tidak dibenarkan, karena pencairan harus berdasarkan RPD dan SPP dan Rekomendasi dirinya selaku Kasi PMD dan Camat.

Bagi Tamzil, dia sudah melaksanakan tugasnya atas arahan Camat Heru Sugiharto untuk itu, meskipun tahu bahwa di 8 Desa di padangan yang dapat bantuan BKKD tidak melakukan mekanisme pengadaan B/J berdasarkan Juklak Juknis dan Perbup 11 tahun 2021 tentang prosedur pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Hal itu disampaikan Tamzil dalam keteranganya sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (09/10/2023) kemarin.

Perihal pertemuan dengan Tim Pelaksana (Timlak) di angkringan sekitar Kecamatan Padangan, Tamzil menyatakan, Bambang Soedjatmiko diundang untuk menjadi pemateri. Meski Bambang Soedjatmiko selaku pemborong proyek jalan di beberapa desa wilayahnya bekerja, namun saat itu merupakan pemateri saja.

Materi yang disampaikan Bambang tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis). Sedangkan Tamzil sendiri menyampaikan hanya meneruskan perintah Camat. Bambang sebagai pemateri memberikan penjelasan mengenai mekanisme lelang, pelaksana pekerjaan dan SPJ. Saat itu dia katakan juga ada Sekretaris Kecamatan.

Baca Juga :   Disperindag Kawal Penyaluran CBP

Tamzil menyebut pula, sebelumnya dia juga pernah bertemu Bambang Soedjatmiko, yakni di ruangannya dan juga di Kebon Jambu. Waktu itu setelah ada pertemuan di pendopo kecamatan, langsung ke ruangannya.  Di ruangan dia itu membahas tentang sistem lelang.

“Kalau di Kebon Jambu juga sama, membahas proses pelelangan, pekerjaan dan mutu. Saya ikut sebentar tapi keluar,” ujarnya.

Setiap ada pertemuan dengan beberapa Kepala Desa (Kades) Kecamatan Padangan, Bambang Soedjatmiko selalu hadir.

“Yang mengundang Pak Bambang itu Pak Camat (Heru Sugiharto),” tambah Tamzil, seraya menjelaskan bahwa setiap undangan dilakukan secara lisan bukan tertulis.

Kendati setiap pertemuan membahas tata cara lelang, namun ternyata pekerjaan di 8 desa wilayah Kecamatan Padangan tetap saja dilakukan tanpa proses lelang.

“Saya tahu pekerjaan itu salah, makanya saya selalu mengingatkan kepada kepala desa agar melakukan mekanisme lelang. Saya juga ingatkan Timlak, kalau kesulitan, silahkan berhubungan dengan pak Bambang,” beber Tamzil.

Kemudian, berkenaan pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Rekening Desa (Bank Jatim) dikatakan Tamzil, sesuai arahan Camat hanya bertugas menginformasikan kepada 8 kepala desa agar segera dicairkan.

Tetapi dalam prosesnya, Tamzil tidak mengetahui jika pencairan tanpa melalui mekanisme RPD (Rencana Penarikan Dana).

Baca Juga :   5 Saksi Dugaan Korupsi Keuangan Desa Deling Dihadirkan dalam Persidangan

“Itu kan langsung ke desa, jadi saya tidak tau,” tegasnya.

Selain Tamzil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga memanggil Nur Khalim, Kaur Keuangan Desa Prangi dan Sekdes Prangi, Farida Agustin Ekowati.

Dalam keterangannya, saksi Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Perangi mengaku tidak difungsikan oleh Kades Sahid, bahkan untuk LPJ sekdes juga tidak tahu menahu akan tetapi hanya memasukkan realisasi belanja BKKD seolah-olah anggarannya sudah diserap semua.

Bahkan Sekdes memasukkan realisasi belanja fiktif, tanpa menggunakan Bukti Nota-nota belanja akan tetapi hanya berdasarkan RAB awal, dengan maksud supaya dianggap bahwa anggaran BKKD senilai 1,2 lebih di Desa Prangi telah digunakan dan terserap 100%.

Dari dana yang diserahkan kepada Terdakwa Bambang sebesar Rp700 juta, masih ada dana lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sementara Kaur Keuangan juga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengeluarkan anggaran BKKD, karena uang BKKD yang cair 100% dikuasai Kades tanpa ada bukti pertanggungjawabannya.

Sementara itu, salah satu penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Pinto Utomo mengatakan, dalam sidang ini mantan Camat Padangan Heru Sugiharto tidak dihadirkan.

“Sedangkan untuk (pemeriksaan) saksi pelaksana ditunda besok Senin pekan depan,” tutur Pinto.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *