Hakim Tipikor Vonis Bendahara BOS SMPN 6 Bojonegoro 1 Tahun 10 Bulan Penjara dan Operator 1 Tahun 6 Bulan

Sidang korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Terdakwa Reny Agustina dan Edi Santoso saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.(dok.potretkota.com)

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa korupsi bantuan operasinal sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Edi Santoso, selaku Bendahara Tim BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp20.785.000, majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan terhadap terdakwa Edi Santoso tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terhadap terdakwa Reny Agustina, selaku operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.

“Jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH saat membacakan amar putusnya, Senin (9/10/2023) di PN Tipikor Surabaya dikutip dari potretkota.com.

Baca Juga :   Indahnya Bengawan dari Jembatan Padangan-Kasiman

Atas putusan ini, baik terdakwa Reny Agustina, Edi Santoso maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum melakukan upaya hukum lainnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi BOS 2020-2021 di SMN 6 Bojonegoro. Hasilnya, Kejaksaan menemukan bukti BOS regular digunakan tidak sesuai peruntukannya dan membuat pertanggung jawaban secara rekayasa, sehingga negara rugi Rp695.073.443.

Keduanya terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar