Pemdes Sukoharjo Berharap Pj Bupati Bojonegoro Tetapkan Desa Penghasil Migas KDK

Lapangan Kedung Keris.
Lapangan minyak Kedung Keris di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penetapan Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sebagai desa penghasil migas lapangan Kedung Keris (KDK) belum ada titik terang. Surat permohonan berisi penetapan desa penghasil migas yang ditujukan kepada Pj Bupati Adriyanto masih belum ada tindak lanjutnya.

Kepala Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu Sulistiyawan mengaku telah mengirimkan surat permohonan penertepan desa penghasil migas KDK kepada Pj Bupati Bojonegoro pada 3 Oktober 2023. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait surat tersebut.

“Surat dengan nomor 640/715/412.413.018/2021 tertanggal 2 Oktober 2023 yang kami ditujukan ke Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto belum ada respon,” katanya, Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan, surat permohonan yang dikirimkan itu karena hingga kini Desa Sukoharjo belum berubah status menjadi desa penghasil migas. Termasuk belum adanya kejelasan bagi hasil besaran alokasi dana desa (ADD) sebagaimana alokasi untuk desa penghasil migas.

Padahal, KDK sudah berproduksi dari tahun 2019 hingga tahun 2023 ini dengan capaian 10 sampai dengan 20 ribu barel perharinya. Karena itu, lanjut lanjut Sulis, sapaan akrabnya, Pemerintah Desa Sukoharjo memohon kepada Pj Bupati Bojonegoro agar Desa Sukoharjo segera ditetapkan sebagai desa penghasil migas.

“Dan dari informasi yang saya ketahui KDK sudah berproduksi semenjak dua tahun lalu, jadi permohonan kami juga harus ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Sulis, Sukoharjo sudah seharusnya ditetapkan sebagai desa penghasil migas, karena terdampak langsung dari lapangan KDK. Baik dampak lingkungan maupun berkurangnya lahan pertanian untuk pembangunan tapak sumur dan jalur pipa minyak.

“Apalagi sekarang ini CSR migas untuk desa terdampak berkurang banyak karena dibagi untuk desa-desa yang jauh dari lokasi pengeboran,” pungkas kepala desa dua periode ini.

Kepala Bidang Perimbangan dan PAD lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi mengatakan, belum ada pembahasan lanjutan setelah Pemdes Sukoharjo mengirim surat yang ditujukan ke Pj Bupati Bojonegoro.

“Saat ini masih belum ada rapat maupun pembahasan KDK,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *