SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto digugat Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur. Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Penggugatnya adalah Munawar Cholil. Warga Desa/Kecamatan Ngasem, ini telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bojonegoro pada 9 November 2023 kemarin, dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, sidang gugatan atas nama Sukur Priyanto sudah dijadwalkan di PN Bojonegoro.
“Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 15 Nopember 2023,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (13/11/2023).
Hario Purwo Hantoro tidak menyebutkan terkait agenda sidang pertama nanti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto mengaku sudah mengetahui gugatan yang dilayangkan kepada dirinya. Dia mengatakan, biasa saja meski sidang akan dilaksanakan dua hari kedepan.
“Ya, saya biasa saja,” kata Sukur.
Dalam perkara ini, Munawar Cholil telah menunjuk Kantor Hukum Sujito SH, sebagai penasihat hukumnya. Sujito menyampaikan, gugatan PMH ini dilakukan kliennya karena laporannya ke Makamah Kehormatan Partai Demokrat sampai sekarang tidak ada tanggapan.
Laporan ke Makamah Kehormatan Partai Demokrat tersebut terkait pengubahan nomor urutut 1 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) V secara sepihak oleh tergugat yakni Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Prianto.
M. Cholil yang sebelumnya telah membayar sebesar Rp 100 juta ke DPC Demokrat Bojonegoro, dan ditetapkan menempati nomor urut 1 Dapil V, secara tiba-tiba diganti Didik Trisetyo Purnomo.
“Sehingga klien kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Sujito menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang mengakibatkan kliennya dirugikan oleh tergugat secara materiil maupun imateriil. Kerugian materiil yang dimaksud di antaranya adalah tergugat telah mengeluarkan biaya pembuatan alat peraga kampanye seperti pembuatan banner, baliho, atribut, pembentukan tim dan sosialisasi.
Sedangkan kerugian imateriil, lanjut Sujito, tergugat dinilai telah merusak dan mencoreng nama baik, serta reputasi penggugat. Baik sebagai Ketua PAC Demokrat Ngasem, bacaleg, maupun pengusaha.
“Atas kerugian yang diderita klien kami, kami menggugat tergugat sebesar 1,8 miliar rupiah,” tegas Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Bojonegoro ini.(jk)