Didik Mukrianto : Saya Harapkan Konflik di DPC Bojonegoro Selesai Kekeluargaan

Kepala Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
Kepala Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Konflik yang terjadi di internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, antara Munawar Cholil melawan Sukur Priyanto meruncing pada keadaan saling tempuh penyelesaian melalui jalur hukum.

Gesekan yang terjadi pada sesama kader partai tersebut ditanggapi oleh Pengurus DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, dengan harapan bisa selesai baik dengan cara kekeluargaan atau kelembagaan partai.

Munawar Cholil, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPC Partai Demokrat diketahui telah menggugat Ketua DPC Partai Demokrat, Sukur Priyanto sebesar Rp1,8 miliar ke Pengadilan Negeri setempat. Sebaliknya, Sukur Priyanto pun melaporkan Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik.

Berkenaan perselisihan yang sedang berjalan, Kepala Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengaku, sebetulnya tidak tahu mengenai permasalahan yang sesungguhnya terjadi dalam perseteruan ini.

“(sebetulnya) Saya tidak tahu persoalan tehnis antara Sukur dan Munawar Cholil,” katanya saat dihubungi oleh SuaraBanyuurip.com via pesan Whatsapp, Rabu (15/11/2023).

Meski begitu, dia berpendapat bahwa setiap persoalan pasti ada triger (pemicu) dan penyebabnya. Dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang mempunyai kedudukan sama di mata hukum, Didik Mukrianto mengaku harus menghormati kedua belah pihak, baik Munawar Cholil maupun Sukur Priyanto untuk menyelesaikan masalahnya di depan hukum.

Sebab dalam hal itu, dimungkinkan bisa saja ada yang merasa dirugikan, ada yang merasa mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya, merasa dicurangi atau ditipu, sehingga mengambil penyelesaian di mata hukum.

“Ya itu hak subyektifnya,” ujar pria yang juga menjabat anggota DPR RI Komisi III.

Kendati, menurut Didik, sebenarnya ada jalur yang bisa ditempuh oleh Sukur dan Cholil secara kelembagaan partai baik di tingkat DPC, DPD, hingga DPP.

“Saya menghimbau dan berharap Cholil dan Sukur bisa tabayun untuk bisa menyelesaikan secara kekeluargaan atau secara kelembagaan partai,” ungkapnya.

Adapun jika timbul dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Sukur ada Dewan Kehormatan DPD dan DPP yang akan memberikan keputusan adil. Jika misalkan Sukur terbukti melakukan penyimpangan pasti akan ditindak baik sanksi etik maupun organisasi.

“Jikapun juga dianggap jalur kelembagaan di DPC ada konflik kepentingan karena ada hubungan saudara dengan Sukur, kan masih ada DPD dan DPP,” tegas Ketua Karang Taruna Nasional.

Sementara itu, hari ini merupakan jadwal sidang perdana dalam gugatan perdata nomor 62/Pdt.G/2023/Pn Bjn antara salah satu Caleg (Calon Legislatif) Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro V, Munawar Cholil di pihak Penggugat melawan Sukur Priyanto di pihak Tergugat.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *