SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto melaporkan Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro, Selasa (14/11/2023). Pelaporan yang dilakukan politikus kawakan ini dilatarbelakangi oleh sebab terjadi statement liar di media massa yang seolah membuat opini bahwa pihaknya telah melakukan penipuan yang jumlahnya seratusan juta rupiah terhadap Munawar Cholil.
“Itu tidak pernah saya lakukan,” tegasnya kepada SuaraBanyuurip.com.
Adapun terkait tuduhan penipuan atas uang sebesar Rp100 juta yang disampaikan oleh Cholil tersebut dia katakan sebagai hal yang jelas. Karena uang itu dibayarkan kepada Bendahara DPC Partai Demokrat, dan ada kuitansinya. Uang dimaksud adalah uang kontribusi pembayaran saksi di Daerah Pemilihan (Dapil) V.
“Karena sudah menjadi bola liar, dan kemarin saya juga sudah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, (laporan) ini sebagai benteng terakhir yang saya lakukan jangan sampai masyarakat berpendapat saya melakukan (penipuan) itu, ini bentuk perlawanan saya kepada Saudara Cholil,” tegas Sukur.
Sebetulnya, terang pria tampan ini, uang yang dibayarkan oleh Cholil dipegang oleh Bendahara DPC. Selain itu ada bukti chat, serta bukti undangan secara tertulis dari DPC Partai Demokrat untuk penyelesaian, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia hadir. Karena sedianya uang Rp100 juta itu akan dikembalikan.
“Kami minta nomor rekening untuk pengembalian, Saudara Cholil juga tidak mau, jadi jelas saya tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Kendati, pasca pelaporan ini Sukur masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian, karena dalam pendapatnya perkara ini adalah urusan internal yang bisa diselesaikan dengan duduk bersama satu meja.
“Sebetulnya saya tidak mau memenjarakan orang, tapi kalau sudah satu bulan saya diam terus menerus nanti jadi opini liar bahwa saya betul melakukan itu, padahal saya tidak pernah melakukannya,” tandas pria yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Sukur Priyanto, Agus Susanto Rismanto yang kala itu mendampingi di Polres Bojonegoro menambahkan, jika pelaporan ini ibaratnya sebagai ultimum remedium. Artinya upaya ini ditempuh karena memang sudah ada upaya dialog yang tidak bisa dilaksanakan.
Justru kliennya tersebut malah mendapat undangan dari PN Bojonegoro untuk bersidang pada tanggal 15 November 2023 akan dilaksanakan sidang. Meski ultimum remedium sebetulnya dilakukan karena upaya lain sudah tidak bisa diusahakan, tetapi ia menyarankan agar klien dia tetap membuka ruang dialog.
“Tetapi penggiringan opini, mohon maaf, oleh oknum media yang mungkin tidak terverifikasi itu justru akan membuat harkat dan martabat Saudara Sukur Priyanto dan partai menjadi lemah, karena ada pembunuhan karakter, dan itu yang kita lawan, itu akan berimplikasi berat,” tambah mantan anggota dewan ini.
Dari rentetan peristiwa yang terjadi, kliennya tidak bisa dituduh melakukan tindak pidana penipuan, sebab prosesnya semua teradministrasi secara akuntable di DPC, dan ada pula aturan partai. Bahkan mengenai uang yang dikembalikan kepada caleg itu jauh hari sebelum penetapan caleg telah dikembalikan. Lantaran ada petunjuk dari DPD maupun DPP bahwa uang itu harus diberikan kepada caleg masing-masing.
“Jadi bukan karena perubahan nomor urut, ini yang harus dicatat. Ketika uang itu dikembalikan, Mas Sukur masih berusaha menempatkan nomor urut 1, tapi DPP yang kemudian merubah itu, ada aturan internal yang harus dipatuhi,” ungkapnya.
Maka dengan begitu, Sukur Priyanto tidak bisa secara de facto dan de jure mempunyai wewenang mutlak untuk menentukan calegnya. Karena masih ada DPD dan DPP yang punya wewenang lebih tinggi, sebagaimana ada aturan main dalam AD/ART. Jika siap berpartai harus tunduk pada aturan partai.
“Tadi kami laporkan UU ITE, kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP, nanti semua kami hadapi, baik sidang perdata maupun pidananya,” beber Gus Ris, sapaan akrabnya.
“Terkait pelaporan UU ITE di Polres Bojonegoro menurut saya itu hak dari pada Pak Sukur, dan saya juga belum mendapat laporannya juga, kalau lebih detailnya bisa konfirmasi ke Kuasa Hukum saya Pak Sujito,” kata Munawar Cholil ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto digugat Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur. Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Penggugatnya adalah Munawar Cholil. Warga Desa/Kecamatan Ngasem, ini telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bojonegoro pada 9 November 2023 kemarin, dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, sidang gugatan atas nama Sukur Priyanto sudah dijadwalkan di PN Bojonegoro.
“Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 15 Nopember 2023,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (13/11/2023).
Dalam perkara ini, Munawar Cholil telah menunjuk Kantor Hukum Sujito SH, sebagai penasihat hukumnya. Sujito menyampaikan, gugatan PMH ini dilakukan kliennya karena laporannya ke Makamah Kehormatan Partai Demokrat sampai sekarang tidak ada tanggapan.
Laporan ke Makamah Kehormatan Partai Demokrat tersebut terkait pengubahan nomor urut 1 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) V secara sepihak oleh tergugat yakni Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Prianto.
M. Cholil yang sebelumnya telah membayar sebesar Rp 100 juta ke DPC Demokrat Bojonegoro, dan ditetapkan menempati nomor urut 1 Dapil V, secara tiba-tiba diganti Didik Trisetyo Purnomo.
“Sehingga klien kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.(fin)




