SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Perwakilan buruh meminta upah minimun kabupaten (UMK) Bojonegoro, Jawa Timur dinaikkan. Sebab, saat ini kebutuhan pokok dan harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan.
“Sehingga harus seimbang dengan UMK, agar bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yulianti.
Dia mengatakan, UMK Bojonegoro jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga masih terbilang belum tinggi. Misalnya UMK Kabupaten Tuban dan Lamongan masih lebih tinggi yakni mencapai Rp 2,7 juta.
“Karena itu saya mengusulkan UMK Bojonegoro dinaikkan mengingat bahan pokok naik termasuk BBM,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Anis sapaan akrabnya menjelaskan, nantinya penetapan UMK Bojonegoro juga ada pembahasan seperti tahun lalu, dengan melibatkan buruh, dewan pengupahan, pengusaha hingga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, masih belum ada pembahasan terkait besaran UMK Bojonegoro. Namun berdasarkan data untuk UMK Bojonegoro dari tahun ke tahun memang mengalami kenaikan.
“Yakni mulai 2018 lalu sebesar Rp 1.720.460, untuk 2019 sebesar Rp 1.858.613, dan pada 2020 sebesar Rp 2.016.780 serta di tahun 2021 sebesar Rp 2.066.781,” katanya.
Slamet menjelaskan, Bojonegoro sendiri berada di urutan 19 dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yakni sebesar Rp Rp 2.079.568,07 untuk tahun ini. Atau naik sebesar Rp 12.700 ribu atau 0,6 persen.
“Itu UMK tahun 2022. Sementara untuk nominal UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp2.279.568,07,” pungkasnya.(jk)