SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Jawa Timur mengusulkan upah minimun kabupaten (UMK) Bojonegoro 2024 dinaikkan sebesar Rp 109.875 atau 4,82 persen. Namun usulan tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro Sriyadi Purnomo mengatakan, usulan kenaikan UMK Bojonegoro masih belum final karena menunggu keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Akan tetapi kami juga sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak misalnya seperti dewan pengupahan hingga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro untuk kesepakatan usulan tersebut,” katanya, Rabu (22/11/2023).
Sriyadi menjelaskan, Apindo Bojonegoro telah mengusulkan UMK Bojonegoro tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 109.875 atau menjadi Rp 2.389.443. Namun, selain menunggu keputusan Gubernur, para pengusaha juga menunggu keputusan final UMK yang akan dibahas di Malang tanggal 26 hingga 28 November 2024 mendatang.
“Kemarin sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan,” kata pria yang juga menjabat Direktur Koperasi Karyawan Redreying Bojonegoro (Kareb) itu.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker Bojonegoro, Slamet mengatakan, besaran UMK tahun 2024 sudah dibahas, akan tetapi untuk besarannya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Namun berdasarkan data untuk UMK Bojonegoro dari tahun ke tahun memang mengalami kenaikan.
“Yakni mulai 2018 lalu sebesar Rp 1.720.460, untuk 2019 sebesar Rp 1.858.613, dan pada 2020 sebesar Rp 2.016.780 serta di tahun 2021 sebesar Rp 2.066.781,” katanya.
Slamet menambahkah, UMK Bojonegoro sendiri berada di urutan 19 dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yakni sebesar Rp Rp 2.079.568,07 untuk tahun 2022. UMK ini naik sebesar Rp 12.700 ribu atau 0,6 pada 2023 menjadi sebesar Rp2.279.568,07.(jk)