SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kaum buruh Bojonegoro merasa kecewa dengan ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2024 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang besaran nominalnya lebih rendah dari usulan UMK oleh Dewan Pengupahan setempat. Di mana dalam keputusan secara tersurat UMK Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp2.371.016.
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM – SPSI) Bojonegoro, Anis Yuliati mengaku, kecewa atas kenaikan UMK 2024 sebesar Rp91,447.98 naik 4,01 persen dibanding UMK sebelumnya pada 2023.
“Kami sepakati dalam Dewan Pengupahan kan usulan naiknya Rp109.875 atau naik 4,82 persen, lha kok di dok (diputuskan) cuma naik sekira Rp91 ribu, ya jelas kami kecewa,” ujar Neng Anis, sapaan akrabnya.
Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Slamet mengatakan bahwa Gubernur Jatim, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK Kabupaten/Kora di Jawa Timur Tahun 2024.
“Dalam lampiran surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 30 November 2023 itu tertera UMK Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp2.371.016,” kata Slamet kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (01/12/2023).
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Sriyadi Purnomo Koperasi menegaskan, akan melaksanakan Pemberian UMK sesuai keputusan gubernur.
“Semoga dengan UMK ini bisa menjadi berkah untuk semua. Baik pekerja dan pengusaha, seimbang,” harapnya.(fin)