Akses Jalan Ditembok, 6 Warga Gugat BPN Bojonegoro

GUGATAN PERDATA : Majelis Hakim dan para pihak sedang melaksanakan pemeriksaan setempat. Hakim Hario Purwo Hantoro sedang menunjuk batas sesuai dokumen gugatan.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sebanyak 6 warga di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kehilangan akses jalan akibat tertutup tembok bangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sehingga mereka menggugat BPN ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Ke enam warga yang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro itu ialah Sulistiyaningsih, Istiqomah, Adam Saputra, Nur Cholik Arifin, Suherman, dan Titin Nuji Rahayu. Mereka tinggal di belakang Kantor BPN Bojonegoro.

Sebelum menggugat, para warga telah mengajukan keberatan secara tersurat kepada Kantor BPN Bojonegoro. Namun keberatan tersebut tidak dapat diterima oleh instansi pertanahan itu, begitu pula permohonan untuk membuka akses jalan keluar masuk dari tempat tinggal mereka menuju Jalan Teuku Umar.

Rumah bercat hijau dan lima lainnya di belakang Kantor BPN Bojonegoro kehilangan akses jalan akibat tertutup bangunan kantor BPN (bercat krem).

Sampai akhirnya jalur hukum terpaksa ditempuh. Dalam upaya ini, Eddy Kiswanto dan Nun Sayuti dari Kantor Hukum asal Rembang, Jawa Tengah, ditunjuk menjadi tim kuasa hukum oleh ke enam warga.

Menurut Eddy Kiswanto, mengacu pada Pasal 671 KUH Perdata, yang wajib diperhatikan oleh pemangku kepentingan maupun instansi yaitu jalan setapak lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

“Sehingga apabila Kantor BPN Bojonegoro menutup jalan untuk keluar masuk warga yang bermukim di belakangnya tanpa izin maka Kantor BPN Bojonegoro kami anggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau (onrechmatige daad),” kata Eddy Kiswanto kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (02/12/2023).

Pengacara dari Rembang ini menerangkan, sejak tahun 1961 hingga tahun 1980-an jalan keluar masuk dari rumah belakang Kantor BPN Bojonegoro menuju Jalan Teuku Umar terbuka untuk umum atau para penghuni di belakang kantor.

Bukti adanya akses jalan.

Kemudian antara tahun 1990-1991 ada tanda-tanda akses jalan keluar masuk itu diberi pagar kayu tetapi masih bisa digunakan untuk keluar masuk warga dengan cara membuka dan menutup pagar sendiri. Karena alasan yang tidak jelas atau dalam dugaan Eddy karena kesewenang-wenangan pribadi pejabat pada saat itu maka akses jalan ditutup.

“Bahkan bangunan permanen kantor didirikan diatas akses jalan,” tandasnya.

Padahal berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (HM) No. 045 yang dikeluarkan oleh Departemen Agraria Tahun 1961 dan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 April 1961 Nomor I/Agr/7/HM/Bdj/61 luas ± 705 m² atas nama Soemarno Bin Sutomidjojo dan Sertifikat (tanda bukti hak milik) No. 6 atas nama Tjoek Soetardjo pendaftaran tahun 1961 keputusan tanggal 29 April 1961 Nomor I/Agr/7/HM/Bdj/61 luas ± 702 m² menunjukkan bahwa ada jalan keluar masuk dari tanah yang berada di belakang kantor BPN Bojonegoro menujunya Jalan Teuku Umar.

“Sedangkan pihak BPN menunjukan sertifikat tahun 1981, artinya sertifikat BPN itu terbitnya setelah sertifikat klien kami tahun 1961 yang sesungguhnya ada akses jalan, dan kami yakini itu sertifikat yang sah. Oleh sebab itu kami ingin agar akses jalan ukuran 4 X 38 meter sesuai di sertifikat kami itu dibuka,” tegas Eddy.

“Selama ini klien kami terpaksa melewati halaman Gereja Pantekosta di Indonesia Bojonegoro, tetapi tidak ada jaminan apakah bisa selamanya, seandainya itu ditutup kami tidak bisa apa-apa karena itu hak gereja” lanjutnya.

Para warga terpaksa harus melangkah ke dalam halaman Gereja Pantekosta di Indonesia Bojonegoro untuk keluar masuk menuju ke Jalan Teuku Umar.

Gugatan perdata ini telah terdaftar dalam nomor perkara 39/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal 9 Agustus 2023. Agenda terbarunya ialah pemeriksaan setempat oleh Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon yang dilaksanakan Jumat (01/12/2023) kemarin.

“Kami Majelis ingin melihat apa yang digugat oleh pihak Penggugat bahwa selama ini ada akses keluar masuk yang kemudian menurut Penggugat sekarang ini ditutup,” kata Hakim Nalfrijhon di lokasi.

Sementara itu, Kepala BPN Bojonegoro, Andreas Rochyadi mengaku, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu pihaknya dalam hal ini hanya mengikuti proses yang sedang terjadi.

“Saya tidak bisa mengomentari, kita ikuti saja prosesnya,” ucap pria asli Solo.

Terpisah dari para pihak yang berperkara, Majelis Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia, Yehezkiel Sujoko menyatakan, bahwa sampai detik ini tidak ada masalah dengan tetangga sekitar gereja. Pihaknya bahkan membuka pintu seluas-luasnya kepada para tetangga untuk keluar masuk dari tempat tinggal mereka melewati halaman gereja.

“Bahkan bisa dilihat sendiri kan, kami tidak memasang pintu masuk halaman, juga tidak pernah membatasi akses tetangga,” beber Sujoko, sapaan akrabnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Azas keadilan dari si pemberi legas alas hak aja seperti ini,, bagaimana bisa memberikan contoh yg baik kpd pihak” lainnyg sejenis..
    Tp klu skrg banyak kasus mafia tanah,, yah berarti mereka sendiri berada di dalam nya

  2. Sependapat dg pak Kakan BPN, menghormati proses hukumnya saja. Artinya klo nanti pihak BPN diputuskan bersalah, tidak usah bertahan mati2an dg segala cara mengajukan banding dg alasan mempertahankan aset negara.

    1. Gunakan aset negara untuk memberi kenyamanan , pengayoman kpd rakyat bukan sebaliknya. Bukankah bumi, air dan kekayaan alam.yg terkandung di dalamnya undang2 mengamanatkan dikuasai negara untuk digunakan sebesar2nya kemakmuran rakyat..