SuaraBanyuurip.com – Shohibul Umam
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu 2024 mendatang. Pembentukan stagas ini menyusul berkembangnya informasi tentang ketidaknetralan ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro pada pemilu 2024 yang mendukung salah satu calon.
Selain itu, pembentukan Satgas ini berdasarkan hasil survei yang dirilis Kodam V Brawijaya yang menyebutkan Kabupaten Bojonegoro menempati urutan pertama tingkat kerawanan penyelenggaraan pemilu 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Adriyanto mengaku telah mendapat informasi indikasi adanya ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro tidak netral pada pemilu 2024 dan mendukung salah satu calon.
“Oleh karena itu kita akan bentuk tim Satgas. Tim Satgas ini akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menggali informasi siapa ASN yang terbukti tidak netral. Kan harus terbukti, bukan indikasi. Kalau ada bukti dan terbukti tidak netral akan kita berikan sanksi sesuai peraturan yang ada,” kata Adriyanto usai usai ikrar netralitas ASN di Pendapa Malwopati Pemkab Bojonegoro, Rabu (13/12/2023).
Dijelaskan, pembentukan satgas dan ikrar netralitas ASN yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kerawanan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bojonegoro yang menempati ranking pertama.
“Rencana pembentukan satgas dan ikrar hari ini merupakan langkah-langkah ssbagai tindaklanjut dari pertemuan di Surabaya kemarin,” tegasnya.
Menurut Adriyanto dengan terbentuknya satgas ini dapat mengawasi ASN agar dapat lebih bekerja maksimal melayani masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan publik kepada ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro tidak ternodai.
“Saya juga telah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegas pejabat Kementerian Keuangan itu.
Sebelumnya beredar blanko surat pernyataan dukungan terhadap salah satu calon pada pemilu 2024 di lingkup ASN Bojonegoro. Surat pernyataan tersebut berisi dukungan pemenangan terhadap calon legislatif (Celeg) DPR RI, Provinsi, Kabupaten hingga Bupati Bojonegoro tahun 2024.
Di blanko surat pernyataan dukungan itu secara jelas langsung menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Blanko pernyataan berisikan kesediaan memenangkan Pemilu 2024 untuk caleg DPR-RI atas nama Farida Hidayati, DPRD Provinsi Jawa Timur atas nama Muhammad Mughni, DPRD Tingkat 2 PKB , dan Hj Anna Mu’awanah pada Pilkada Tahun 2024 untuk jabatan Bupati periode ke dua. Surat pernyataan tersebut berisi nama, NIK/NIP, alamat, pekerjaan, dan harus ditandatangani di atas materai.
Sementara di blanko surat dukungan pemenangan yang lainnya formatnya berbeda. Yang membedakan di poin ke empat ditulis Pilkada Bupati Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 yang diusung PKB atau koalisi PKB. Selain itu disetiap poin terdapat target persentase yang harus diisi. Perbedaan blanko surat dukungan pemenangan ini ditengarai diedarkan disesuaikan dengan sasarannya.
Munculnya blanko surat pernyataan dukungan pemenangan tersebut ditengarai beredar ke sejumlah kalangan, termasuk ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono sempat dipanggil Bawaslu terkait indikasi dirinya menandatangani surat pernyataan dukungan tersebut, meskipun akhirnya diputuskan tidak terbukti adanya pelanggaran.(mam)