Membaca Siasat Anna

Anna Mu'awanah.
Nama Anna Mu'awanah masuk dalam DCT Caleg DPR RI Partai PKB Dapil IX.(dok.kpu-ri)

Oleh : d suko nugroho

Nama Anna Mu’awanah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Nama mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur periode 2018 – 2023, ini bertengger di nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) IX (Kabupaten Bojonegoro dan Tuban). Nama-nama DCT anggota DPR RI telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 3 Nopember 2023, yang bisa diakses publik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr.

Masuknya nama Anna Mu’awanah dalam DCT Anggota DPR RI janggal, dan menjadi pertanyaan publik. Karena nama Anna sebelumnya tidak muncul atau masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU pada 9 Agustus 2023. Di DCS, nomor urut 1 PKB Dapil IX ditempati oleh Widad Nur Rosyidah. Bukan Anna Mu’awanah.

Nama Widad Nur Rosyidah di nomor urut 1 PKB Dapil IX dalam DCS KPU juga terkesan aneh. Karena nama Widad ini mengalahkan dua petahana lainnya yakni, Ratna Juwita Sari di nomor urut 2 dan Farida Hidayati di nomor 3.

Gelagat Anna Mu’awanah bakal mensiasati konstitusi sebenarnya telah dibaca oleh Anwar Sholeh, mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004. Karena saat masih menjabat Bupati Bojonegoro, Anna telah mengurus surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 April 2023. Surat ini diperuntukan sebagai sayarat pencalegan.

Prediksi Anwar Sholeh terbukti. Nama Anna tidak masuk dalam DCS, tapi muncul di DCT DPR RI. Anwar menduga muslihat ini dipakai Anna untuk mengamankannya agar tidak ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan terhadap pencalegannya.

Anna Mu'awanah masuk dalam DCT Caleg DPR RI Partai PKB Dapil IX.
Anna Mu’awanah masuk dalam DCT Caleg DPR RI Partai PKB Dapil IX nomor urut 1 menggantikan Widad Nur Rosyidah yang sebelumnya masuk dalam DCS.

Mengapa Anna Maju Jadi Caleg ?

Menurut hemat penulis, ada beberapa alasan Anna Mu’awanah maju menjadi caleg DPR-RI setelah lengser dari Bupati Bojonegoro pada 24 September 2023. Pertama, mencari tameng untuk mengamankan dirinya dari jeratan hukum khususnya kasus korupsi selama menjabat bupati penghasil migas. Sebab, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda. Baik itu yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah.

Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar. Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.

Alasan dikeluarkannya instruksi dan memorandum tersebut untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. Kejaksaan Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

Sementara berdasarkan temuan GusRis Foundantion, salah satu megaproyek yang berpotensi merugikan keuangan negara semasa pemerintahan Anna Mu’awanah adalah pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wisat Religi di Kecamatan Margomulyo. Proyek ratusan milyar ini ditengarai tidak dianggarkan melalui kontrak tahun jamak. Padahal pembangunan RTH Wisata Religi itu selalu dianggarkan dalam APBD selama empat tahun berturut-turut.

Yakni pada APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 telah menganggarkan dan melaksanakan pembebasan tanah untuk RTH Wisata religi sebesar Rp15 miliar; APBD 2021 untuk konstruksi RTH Wisata Religi sebesar Rp21 miliar; APBD 2022 sebesar Rp43 miliar, dan APBD 2023 sebesar Rp41 miliar.

Namun, tidak ditemukan dokumen nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak dalam pembangunan RTH Wisata Religi.

Kejanggalan lain yang ditemukan GusRis Foundantion adalah pemenang lelang selalu peyedia barang dan jasa yang sama, sehingga patut diduga terjadi pengaturan tender atau post bidding.

Alasan kedua Anna maju sebagai Caleg DPR RI Dapil IX (Bojonegoro dan Tuban) adalah untuk mengukur kekuatannya sebagai modal maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro untuk kedua kalinya. Dari hasil pileg nanti, Anna dapat mengetahui berapa sauara yang diperoleh dari konstituenya di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perhelatan pilkada 2018, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) saat itu sebanyak 1.026.229 orang, Anna yang diusung PKB dan berpasangan dengan Budi Irawanto dari PDI-P, tidak menang mutlak. Pasangan ini hanya mendulang suara 30,74 persen, atau mengantongi 236.358 suara.

Sementara rivalnya di urutan kedua, pasangan Soehadi Moeljono-Mitroatin meraih 195.489 suara atau 25.41 persen. Sedangan paslon, Basuki-Pudji Dewanto mendapat 187.381 suara, atau 24,34 persen. Dan paslon Mahfudhoh-Kuswiyanto memperoleh 150.261 suara atau 19,51 persen.

Artinya, selama tahun Anna menjabat sebagai Bupati Bojonegoro, hasil pileg 2024 nanti dapat dijadikan tolok ukur elektabilitasnya. Apakah suara yang diperoleh meroket atau justru merosot. Ini akan memudahkan Anna menggalang kekuatan atau memperbaiki kelemahannya saat maju dalam kontestasi Pilkada Bojonegoro pada 27 Nopember 2024.

Alasan lain Anna maju dalam pileg adalah ketika dirinya jadi Anggota DPR RI akan semakin memudahkannya untuk mendekatkan diri dengan konstituennya yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Anna lebih gampang melakukan kampanye-kampanye terselubung.

Selain itu, bisa jadi dengan menjabat Anggota DPR-RI, Anna akan menggunakan powernya untuk menata pejabat-pejabat lintas sektoral di Kabupaten Bojonegoro seperti Kodim, Kepolisian dan Kejaksaan. Kepala di lembaga-lembaga ini bisa diisi sesuai ‘orang-orang’ yang bisa mendukung atau membantunya dalam Pilkada Bojonegoro nanti.

Dalil lainnya, jika Anna mundur dari DPR RI – karena mencalonkan bupati dalam Pilkada Bojonegoro – maka kursinya akan digantikan oleh Farida Hidayati yang berda di nomor urut 3 melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Menyandera Kepala Desa

Sejumlah kepala desa penerima bantuan keuangan desa (BKD) atau bantuan keungan khusus desa (BKKD) untuk mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro telah diperiksa Kejaksaan Negeri baru-baru ini. Kejaksaan mengendus adanya dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga untuk 384 desa tahun anggaran 2022. Dugaan penyimpangan mulai dari cash back yang menjadi hak negara, mekanisme lelang, hingga pada dugaan mark up pengadaan. Kasus ini masih tahap penyelidikan.

Selain BKKD mobil siaga, delapan desa di Kecamatan Padangan penerima BKKD infrastruktur yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2021, diduga korupsi. Pada kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka, yakni seorang rekanan. Kasus ini masih menggelinding di persidangan Tipikor Surabaya. Sementara kepala desa yang menjadi penanggungjawab dalam pengelolaan BKKD sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Bantuan BKKD mobil siaga maupun bentuk infrastruktur ini merupakan program di rezim Anna Mu’awanah.

Penanganan dua kasus BKKD di Bojonegoro ini memunculkan pertanyaan besar di publik. Apakah aparat penegak hukum (APH) benar-benar berani mengungkap kasus tersebut. Sebab, jika dilihat dari kasus dugaan korupsi BKKD di 8 desa di Kecamatan Padangan, sampai hari ini belum juga ditetapkan tersangka lain. Padahal, secara logika, tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau sendirian.

Tidak salah jika muncul asumsi, kasus ini hanya dijadikan alat untuk menyandera para kepala desa agar kepala desa yang terendus kasus penyimpangan BKKD mobil siaga maupun BKKD infrastruktur tetap mendukung atau memenangkan Anna dalam Pilkada Bojonegoro pada 2024. Imbalannya, kasus tersebut tidak akan dilanjutkan sepanjang para kepala desa tetap setia kepada Anna. Karena dalam perhelatan Pilkada, seorang kepala desa memiliki peran besar untuk mengarahkan dan memobilisasi suara warga pendukungnya kepada calon tertentu.

Surat pernyataan dukungan.
Surat pernyataan dukungan untuk memenangkan Anna Mu’awanah menjadi Bupati Bojonegoro untuk kedua kalinya yang pernah beredar di medsos.

Apakah Anna akan mencalonkan Bupati Bojonegoro lagi ? Penulis berkeyakinan, Ketua DPC PKB Bojonegoro asli Tuban, Jawa Timur itu bakal maju lagi dalam Pilkada 2024. Karena beberapa waktu lalu, ramai pemberitaan munculnya surat pernyataan berisi dukungan pemenangan terhadap calon legislatif (Celeg) DPR RI, Provinsi, Kabupaten hingga Bupati Bojonegoro tahun 2024.

Di blanko surat pernyataan dukungan itu secara jelas langsung menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Blanko pernyataan berisikan kesediaan memenangkan Pemilu 2024 untuk caleg DPR-RI atas nama Farida Hidayati, DPRD Provinsi Jawa Timur atas nama Muhammad Mughni, DPRD Tingkat 2 PKB , dan Hj Anna Mu’awanah pada Pilkada Tahun 2024 untuk jabatan Bupati periode ke dua. Surat pernyataan tersebut berisi nama, NIK/NIP, alamat, pekerjaan, dan harus ditandatangani di atas materai.

Sementara di blanko surat dukungan pemenangan yang lainnya formatnya berbeda. Yang membedakan di poin ke empat ditulis Pilkada Bupati Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 yang diusung PKB atau koalisi PKB. Selain itu disetiap poin terdapat target persentase suara yang harus diisi. Perbedaan blanko surat dukungan pemenangan ini ditengarai diedarkan di semua kalangan disesuaikan dengan sasarannya. Mulai dari jamaah tahlil, kepala desa, perangkat desa, tenaga honorer, hingga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro.

Artinya, meskipun nanti Anna terpilih jadi Anggota DPR RI, ia akan mengundurkan diri dari Senanyan. Itu pernah dilakukan Anna saat maju dalam Pilkada Bojonegoro 2018 lalu.

Penulis adalah wartawan suarabanyuurip.com

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *