Ditetapkan Tersangka Tipikor, Sekdes Deling dan Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Mendekam di Tahanan

Tersangka tipikor pengelolaan APBDes Deling, Sekdes Ratemi terpaksa harus mendekam di tahanan dalam perkara rasuah ini.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (14/12/2023). Masing-masing Sekretaris Desa Deling, Kecamatan Sekar, terkait pengelolaan APBDes dan Kepala SMPN 6 Bojonegoro terkait pengelolaan dana BOS. Kedua Tersangka terpaksa harus mendekam sebagai tahanan dalam perkara rasuah ini.

Kejari Bojonegoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa pihaknya telah mengembangkan dua kasus tipikor. Dua Tersangka ditetapkan, pertama yakni atas nama Ratemi, perempuan yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Deling, Kecamatan Sekar.

“Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap Saudari Ratemi sampai nanti awal Januari 2024,” kata Aditia Sulaeman kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (14/12/2023).

Anggota Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Rajekwesi 31, Jetak Bojonegoro itu sejauh ini belum menemukan nama lain setelah Ratemi. Namun pendalaman atas perkara yang melibatkan Terpidana Nety Herwati, Kepala Desa Deling non aktif ini terus dilakukan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

Sekdes muda kelahiran 1996 itu dijadikan Tersangka sebab pada intinya memiliki peran melakukan pembantuan kepada Terpidana Nety Herawati, dengan cara memasukkan dokumen-dokumen yang ada. Namun begitu, Aditia menyebut tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Ratemi.

Perangkat desa perempuan ini disangka telah melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor, subsider pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9. Jika pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, untuk pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.

“Kami juga lakukan penahanan terhadap Saudara Sarwo Edi, yang merupakan Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” ungkap Jaksa kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini.

Sarwo Edi memiliki peranan harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama menjabat kepala sekolah (Kepsek) sejak tahun 2021.

Tersangka tipikor dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi dikenakan rompi tahanan Kejaksaan Bojonegoro, nomor 03.

Disinggung perihal ada tidaknya keterlibatan oknum pejabat di lingkup Dinas Kabupaten Bojonegoro, Aditia mengaku belum memperdalam penyelidikan ke arah hal tersebut.

“Nanti akan kita (kami perdalam),” ujarnya.

Sementara sangkaan pasal yang dikenakan kepada Sarwo Edi ialah primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,  juncto pasal 18 UU Tipikor, subsider pasal 3.

“Terhadap kedua Tersangka, Saudari Ratemi dan Saudara Sarwo Edi penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Bojonegoro dari 14 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024,” tegasnya.

Penasehat Hukum (PH) Tersangka Sarwo Edi, Nursamsi menyebutkan, bahwa kliennya disangka memiliki peran yaitu melakukan pengeluaran keuangan di luar RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

“Tentu kami akan lakukan pembelaan, karena tadi kami konsultasi dengan klien dan saya pelajari BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pengeluaran keuangan di luar RKAS itu murni untuk kepentingan kegiatan sekolah, bukan untuk pribadi,” tandas Nursamsi.

“Jadi kalau dari kacamata kami ‘mens rea’ atau niat jahatnya itu tidak ada, ini hanya mungkin karena ada semacam kelalaian, sehingga mencairkan keuangan yang tidak tercantum dalam RKAS,” lanjutnya.

Terpisah, PH Tersangka Sekdes Ratemi, Agus Susanto Rismanto menyatakan, bahwa pihaknya mengajak semua pihak mengikuti prosedur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Meski kewenangan penahanan, penyidikan dan penuntutan ada di Kejaksaan, namun pihaknya sebagai PH memiliki argumentasi hukum berbeda yang akan disampaikan nantinya di persidangan.

“(mari) Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, apakah Saudari Ratemi bersalah atau tidak nantinya kita buktikan di Pengadilan Tipikor,” ucapnya dalam wawancara melalui pesan suara.

Dalam persoalan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, penetapan status Tersangka kepada Sarwo Edi juga merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah mendapat putusan hukum tetap dari persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua terpidana atas perkara merugikan keuangan negara pada lingkup satuan pendidikan itu yakni Edi Susanto selalu Bendahara Tim BOS SMPN 6 Bojonegoro dan Reny Agustina yang bertugas sebagai operator BOS pada sekolah yang sama.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *