SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Bojonegoro – Camat Sekar, Alit Saksama Purnayoga menyampaikan, bahwa guna roda pemerintahan desa tetap lancar, Pemerintah Desa (Pemdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah mengangkat Sandi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes) setempat sejak adanya surat penetapan tersangka (Tsk) Sekdes Deling Ratemi.
“Yang angkat Plt Sekdes tetap Pj Kades Mas, bukan camat,” kata Camat Sekar, Alit Saksama Purnayoga, meralat komentar sebelumnya pengangkatan Plt Sekdes Deling Pemcam Sekar.
Dijelaskan, bahwa pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sekar hanya memfasilitasi saja terkait pengangkatan Plt Sekdes tersebut.
“Jadi sekali lagi yang ngangkat Plt Sekdes, yaitu Pj. Kades Deling Elly Setyarini,” tandasnya, kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (16/12/2023).
Alit berharap, pemerintahan desa baik Pj. Kades, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa guyub rukun.
“Perangkat desa segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas dengan hal hal baru dan tantangan tantangan baru,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (14/12/2023). Masing-masing Sekretaris Desa Deling, Kecamatan Sekar, terkait pengelolaan APBDes dan Kepala SMPN 6 Bojonegoro terkait pengelolaan dana BOS. Kedua Tersangka terpaksa harus mendekam sebagai tahanan dalam perkara rasuah ini.
Kejari Bojonegoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa pihaknya telah mengembangkan dua kasus tipikor. Dua Tersangka ditetapkan, pertama yakni atas nama Ratemi, perempuan yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Deling, Kecamatan Sekar.
“Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap Saudari Ratemi sampai nanti awal Januari 2024,” kata Aditia Sulaeman kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (14/12/2023).(sam)