Sidang Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro: Penasihat Hukum Tuding Ada Ketidakadilan 

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Reni Agustina foto bersama sesaat sebelum sidang korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya.(dok.ist)

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) SMPN 6 Bojonegoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (12/6/2023), memasuki agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Penasihat hukum dalam eksepsinya menyampaikan tuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa sebagai bentuk ketidakadilan dan diduga ada kriminalisasi.

Sujito SH, C.IL, Penasihat Hukum Terdakwa Reni Agustina dari Advocates and Legal Consultans Sujito SH & Partners mengatakan, bahwa tugas pokok fungsi (tupoksi) Reni Agustina berbeda secara hierarki jabatannya dengan terdakwa Edi Santoso. Sebab terdakwa Reni tidak masuk dalam tim BOS berdasarkan SK Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

“Maka tidak tepat tuduhan yang didakwakan kepada terdakwa Reni secara bersama-sama dengan terdakwa Edi Santoso, dikarenakan saudara terdakwa Reni Agustina merupakan bawahan sehingga segala perintah atasan kepada bawahan untuk dilaksanakan. Saudara terdakwa Reni pernah untuk menolak perintah tapi malah mendapatkan peringatan. Bahkan saudara Reni sudah mengajukan permohonan mutasi kepada atasan,” kata Sujito dalam eksepsinya.

Pihaknya juga menanggapi dakwaan JPU kepada terdakwa Reni Agustina yang diduga memperkaya diri sendiri atau menguntungkan terdakwa Edi Santoso atau orang lain yaitu almarhum Lasiran dan saksi Sarwo Edi selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro serta para guru dan tenaga pendidikan yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 695.073.443. Menurut dia, dalam dakwaan itu seharusnya semua yang menerima dana BOS tersebut juga harus ikut bertanggung jawab dan dapat dijadikan tersangka.

“Jadi seharusnya bukan hanya Reni Agustina. Ini bentuk ketidakadilan dan dapat diduga ada kriminalisasi,” tegasnya.

Sujito mempertanyakan dana Rp 695.073.443 yang didakwakan JPU sebagai kerugian negara adalah hasil dari audit Inspektorat tahun 2022 terhadap audit dana BOS tahun 2020 dan tahun 2021. Sebab hasil audit tahun 2020 dan 2021 tidak ada temuan, namun tiba-tiba ada audit ulang terhadap SMP Negeri 6 Bojonegoro pada 2022 dan ada temuan.

“Sehingga kita perlu tahu siapa yang memerintahkan audit ulang tersebut dan ada apa audit ini dilakukan setelah saudara Lasiran meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, pengacara yang pernah menjadi Anggota DPRD Bojonegoro itu mempertanyakan apakah audit ulang tahun 2022 tersebut berlaku untuk seluruh SMP se Kabupaten Bojonegoro atau khusus hanya SMPN 6.

“Sebab kalau kita mau jujur, sebenarnya kalau semua SMP diaudit ulang sangat ada kemungkinan besar ada temuan baru yang tidak berbeda dengan SMP 6 ini,” pungkas Sujito yang didamping tim penasihat hukum lainnya yakni Meilina Buruhwati SH, MH dan Muhammad Hanafi SH, MH.

Sidang korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro ini akan dilanjutkan pada 19 Juni mendatang dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa.

Koordinator JPU, Mohammad Arifin, SH, sebelumnya telah menyampaikan dakwaanya pada 5 Juni 2023. Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro itu menegaskan, bahwa dua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk pasal 2 ancaman hukumannya pidana penjara paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman hukuman pasal 3 adalah pidana penjara paling sedikit 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Edi Santoso dan Reni Agustina sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro pada Selasa, 21 Pebruari 2023. Edi Susanto adalah sebagai bendahara dan Reni Agustina sebagai operator BOS.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar