Mulai Januari 2024 Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar, Warga Pedesaan : Susahkan Rakyat Kecil

Konsumsi LPG 3 Kg di Tuban Diprediksi Naik 6%

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Pengguna LPG subsidi 3 Kg wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini dikleuhkan warga karena tidak semua rumah mereka dekat dengan sub penyalur atau pangkalan resmi.

Suntinah, penjual nasi pecel Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menilai kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat kecil, utamanya pedagang kecil.

“Karena tidak semua desa ada pangkalan resmi. Ini kan menyulitkan rakyat kecil,” gerutunya.

Senada disampaikan Endang, pedagang makanan dan minuman Desa Gayam, Kecamatan Gayam. Ia mengaku selama ini membeli gas LPG 3 Kg di toko pengecer.

“Di sini belum ada pangkalan resmi atau sub penyalur. Kalau nanti belinya harus terdaftar ya susah. Mending pakai kayu bakar saja,” sambung pedagang di ring satu lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu ini.

Seharusnya, lanjut dia, sebelum kebijakan itu diterapkan infrastruktur seperti pangkalan atau sub penyalur resmi diperbanyak agar memudahkan masyarakat pedesaan membeli LPG 3 Kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji sebelumnya menyampaikan kebijakan tersebut bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Karena itu, masyarakat diimbau yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

Baca Juga :   Program CSR Pemkab Bojonegoro Gandeng PPSDM Migas untuk Asah Skill K3 SDM Lokal

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam keterangan resminya.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Tutuka menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan ini, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Baca Juga :   Terusik MATAKIN Umat Tri Dharma Datangi Kemenag

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” pungkas Tutuka.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *