Dana Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga Ngelo dan Kalangan Cair Rp112,5 Miliar

Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dan Kepala PU SDA Bojonegoro ketika melaksanakan pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak pengadaan tanah Bendungan Karangnongko untuk warga Desa Kalangan Kamis (21/12) kemarin.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Dana ganti kerugian pembebasan lahan warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo dan Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah dicairkan, totalnya sekira Rp112,5 miliar.

Pencairan ganti rugi sekaligus pelepasan hak pengadaan tanah Bendungan Karangnongko untuk sisi Kabupaten Bojonegoro ini dilaksanakan di dua tempat, masing-masing untuk Desa Kalangan telah dituntaskan pada Kamis (21/12/2023), sedangkan bagi Desa Ngelo diselesaikan hari ini, Jumat (22/12/2023).

Kepala Desa (Kades) Kalangan, Kasmani mengatakan, para warganya yang setuju dengan ketetapan nilai appraisal telah menerima pencairan dana ganti rugi. Beberapa waktu lalu sempat dia sebutkan jumlahnya sekira 155 bidang.

“Pencairan sejak kemarin (Kamis, 21/12), (dapat uang) ganti untung,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (23/12/2023).

Sementara Kades Ngelo, Tri Maryono mengungkapkan, pencairan dana ganti rugi untuk para warganya sebanyak 38 bidang telah dicairkan hari ini. Sepanjang yang dia ketahui, harga tanah paling bawah dinilai sekira Rp150 ribu per meter persegi (m²), sedangkan paling atas di harga sekira Rp400 ribu per m².

Kepala BPN Andreas Rochyadi dan Kepala PU SDA Heri Widodo berfoto bersama warga penerima ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo.

Total nilai tanah dan aset per bidang bervarias, paling bawah sekira Rp800 juta, sebab ada yang berupa tanah ladang yang di atas tanahnya tidak terdapat aset apapun. Sementara untuk pencairan tertinggi diterima warga mencapai Rp2 miliar lebih.

“Kalau akumulasinya, dari 38 bidang yang diterima warga Ngelo kurang lebihnya sampai Rp33 miliar,” beber Tri Maryono.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo membenarkan, bahwa pencairan dana ganti rugi dan menyebutkan total nominal yang dibayarkan kepada warga.

“(total nominalnya) sekitar Rp112,5 miliar,” ungkap pria yang pernah menjabat Kabag Umum ini.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Andreas Rochyadi menyatakan, selain pencairan dana ganti rugi untuk warga Desa Ngelo 38 bidang, pembayaran ganti rugi untuk 155 bidang lahan milik warga Desa Kalangan yang dilepaskan juga telah terselesaikan.

“Pembayaranya secara non tunai melalui Bank BRI, karena masyarakat banyak pinjaman di BRI sehingga memudahkan dalam penarikan sertipikat yang dijaminkan di BRI,” ujar Andreas.

Pria asli Solo ini menambahkan, bahwa untuk Desa Kalangan masih terdapat 180an bidang yang masih berproses menuggu penetapan batas dari BPKH dan PU SDA. Sehingga belum didapat informasi mengenai bentuk pembebasannya, apakah berupa ganti rugi atau bentuk lain, sebab masih akan berproses untuk itu. Sedangkan sisa bidang di Desa Ngelo yang dikabarkan memilih relokasi masih sekira 200 bidang.

“Masyarakat menyambut gembira, terbukti semua menerima hasil penilaian kantor jasa penilai publik (KJPP),” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *