Kejaksaan Bojonegoro Rilis Capaian Kinerja Tahun 2023

Kajari Muji Murtopo didampingi seluruh jajaran kepala seksi saat menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2023.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2023 yang disampaikan dalam press conference di aula kantor setempat, Kamis (28/12/2023).

Raihan itu meliputi bidang tindak pidana khusus (pidsus), tindak pidana umum (pidum), bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara (datun), dan bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R).

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Muji Murtopo mengatakan, kegiatan yang telah terlaksana di bidang pidum antara lain, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sebanyak 327.

Tindak lanjut dari SPDP itu ialah penyerahan berkas perkara atau tahap I sekira 244 perkara. Pada tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti (BB) sebanyak 222 perkara, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan sebanyak 221 perkara.

“Perkara yang sudah disidangkan dan telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 248 perkara,” kata Muji Murtopo dihadapan wartawan.

Kemudian, untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan sebanyak 295 Terpidana. Lalu berkas P17 (permintaan perkembangan hasil penyelidikan) ada 29 SPDP, sedangkan pengembalian SPDP sebanyak 47 SPDP.

“Pengembalian SPDP karena belum dilakukan penyerahan berkas perkara, sementara untuk P17 tadi kami tagih karena belum ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara,” terang pria asli Boyolali, Jawa Tengah.

Terkait jumlah perkara yang dilakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 3 perkara yang seluruhnya untuk perkara pencurian. Kejaksaan juga membentuk Rumah RJ di 5 tempat. Antara lain di Desa Kauman dan Desa Pacul Kecamatan Kota, Desa Balenrejo Kecamatan Balen, Desa Jipo Kecamatan Kepohbaru, dan di Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo.

“Upaya hukum banding 1 perkara, kasasi 1 perkara, peninjauan kembali (PK) 2 perkara,” ujarnya.

Pada capaian kinerja bidang pidana khusus, terdapat 7 laporan pengaduan, yaitu penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBDes Mulyorejo, Kecamatan Balen Tahun Anggaran 2021, pengaduan tipikor pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, laporan pengaduan tentang dugaan penyimpangan dalam pemberian BKKD untuk mobil siaga.

Selanjutnya laporan penyelewengan tentang hibah combine, laporan penggelapan sertifikat PTSL, penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh perangkat desa di Samberan tahun 2023, laporan korupsi terkait penyediaan barang Program Petani Mandiri (PPM).

Terhadap laporan pengaduan tersebut telah dilakukan penyelidikan, antara lain yaitu terkait BKKD mobil siaga, pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, dan penyaluran dana hibah combine.

Pada perkara tahap penuntutan yang sudah selesai, berhasil dicapai yaitu perkara Nety Herawati mengajukan kasasi, Edi Santoso, dan Reni Agustina telah dieksekusi, dan Bambang Soedjatmiko yang telah dinyatakan Inkracht.

Sedangkan masih dalam tahap persidangan yaitu tindak pidana perpajakan atas nama Terdakwa Slamet, dan Yudi Purnomo kasus tipikor Desa Punggur. Sementara itu Adi Saiful Alim juga dinyatakan masih dalam upaya hukum.

“Eksekusi berhasil dicapai yaitu perkara atas nama Terpidana Shodikin, dan Masduki berkaitan perkara cukai,” ucapnya.

Institusi yang berkantor di sekitar Bundaran Jetak ini berhasil pula menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp394 juta dari Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Operasional (BOS) Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi COVID-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Kabupaten Bojonegoro atas nama Shodikin.

Kemudian pada tindak pidana cukai atas nama Sahlan Masduki telah dibayar sebesar Rp. 5,8 juta sebagai uang rampasan.

Lalu dari Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan tahun 2021 atas nama terpidana Edi Santoso, Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp335 juta dibayar pada tanggal 27 November 2023.

Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro atas nama Terpidana Reny Agustina berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp13,3 juta sebagai uang pengganti dan sebesar Rp2,5 juta uang rampasan.

“Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp752,1 juta,” beber Jaksa yang berdomisili di kota udang.

Kegiatan bidang Datun, terdapat 11 MoU, 58 bantuan hukum non litigasi, 16 kegiatan pelayanan hukum, 67 pendampingan hukum, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp623 juta.

“Bidang pembinaan berhasil menyerap anggaran sebesar 91 persen dari anggaran yang tersedia,” ungkap mantan Kajari Ende.

Bidang PB3R, capaiannya yakni, terhadap barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, telah dilakukan pelelangan. Sebagai hasilnya, lelang pertama sebesar Rp24,4 juta, lalu lelang yang ke dua Rp120,4 juta.

“Dari bidang intelijen kami telah lakukan kegiatan pendidikan Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (Lid, Pam, Gal) maupun hukum, Jaksa Menyapa sebanyak dua kegiatan, dan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 14 kegiatan,” tandas Muji Murtopo.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *