Uji KIR Digratiskan, PAD Bojonegoro Hilang Rp1 Miliar

Kepala UPTD Pengujian KIR Disbub Bojonegoro, Unggul Satryo Prabowo.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan berupa layanan Uji KIR gratis. Kebijakan ini juga langsung diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur dengan memberlakukan layanan Uji KIR gratis efektif per 1 Januari 2024.

Akibat penerapan maklumat ini, kabupaten penghasil minyak dan gas bumi (migas) terbesar nasional ini bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Layanan Uji KIR sekira Rp1 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Unggul Satryo Prabowo mengatakan, jika mengacu pada sektor retribusi Layanan Uji KIR beberapa tahun terakhir, Pemkab Bojonegoro mendapat PAD sekira Rp1 miliar setiap tahun.

“Contohnya, PAD dari retribusi Layanan Uji KIR selama 2023 kemarin totalnya mencapai Rp1,1 miliar,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (02/01/2024).

Salah satu kendaraan saat menjalani uji KIR di UPTD KIR Dishub Bojonegoro.

Jumlah itu diperoleh dari 8.996 kendaraan masyarakat yang telah melakukan uji KIR selama 2023. Pada 2024 ini, sudah barang tentu tidak akan ada lagi PAD dari layanan yang sudah digratiskan, berapa pun jumlah kendaraan yang diuji.

“Sudah tak ada PAD lagi dari kami,” tegas pria asal Surabaya.

Sementara itu, pada hari pertama Layanan Uji KIR gratis ini, pihaknya baru menerima sebanyak 17 permohonan. Angka itu tergolong masih sedikit jika dibandingkan hari-hari sebelumnya. Sebab biasanya ada 25 sampai 30 permohonan yang masuk per hari.

Belum ramainya jumlah pemohon Layanan Uji KIR berbiaya cuma-cuma ini, disinyalir oleh sebab beberapa hal.

“Salah satunya, mungkin belum semua masyarakat tahu bahwa mulai Januari 2024 ini Layanan Uji KIR sudah gratis,” ujarnya.

Padahal, fasilitas Pemkab Bojonegoro yang berada di Jalan Ahmad Yani ini memastikan telah mengumumkan Layanan Uji KIR gratis ini secara masif ke masyarakat melalui media sosial.

“Kami juga lakukan sosialisasi melalui banner-banner yang ada di seputaran Kantor UPT Pengujian KIR ini,” tandas Unggul.

Untuk diketahui, pemerintah pusat menggratiskan Layanan Uji KIR per Januari 2024. Pemohon maupun penunggak denda Layanan Uji KIR, tak perlu membayar.

Penggratisan Layanan Uji KIR ini berdasar UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu diatur pula melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang hal yang sama.

Adapun tujuan fasilitas pembebasan biaya uji KIR ialah agar masyarakat menyambut hal itu dengan kedisiplinan dan antusias untuk mengujikan kendaraannya secara berkala enam bulan sekali.

Sehingga diharapkan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di lapangan terpenuhi layak jalan yang berujung pada terwujudnya keselamatan lalu lintas secara maksimal.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar