Kejari Bojonegoro Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Dugaan korupsi mobil siaga desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

SuaraBanyuurip.com – Shohibul Umam

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur bersiap melakukan gelar perkara (ekspos) dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa. Langkah ini diambil korps adhyaksa setelah PT. United Motor Company (UMC) Suzuki Surabaya sebagai saksi kunci tiga kali mangkir dari panggilan kejari.

PT UMC Suzuki Surabaya dinilai memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini. Dealer Suzuki sebagai penyedia barang pengadaan mobil siaga desa melalui bantuan keuangan khusus desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022.

Kejari Bojonegoro mengendus proses penganggaran dan tata cara lelang ratusan mobil siaga desa tidak sesuai prosedur. Ditengarai pula adanya cashback yang diberikan PT UMC Suzuki Surabaya kepada sejumlah pihak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman membenarkan telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada PT.UMC Suzuki Surabaya. Aditia mengaku surat pemanggilan ketiga diantarkan sendiri ke perusahaan UMC Surabaya, namun pihak dealer kembali mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada 4 Januari 2024 kemarin.

“Mangkir lagi mas. Ini sudah ketiga kalinya kita layangkan surat ke PT.UMC Surabaya, bahkan surat ketiganya saya antar sendiri ke Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Kapasitas, PMI Latih Relawan Seluruh Desa di Bojonegoro

Aditia menjelaskan Kejari Bojonegoro ingin memastikan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan terhadap PT UMC Suzuki Surabaya sampai tujuan. Selain itu, juga untuk memastikan surat pemanggilan pemeriksaan sebelumnya sampai atau tidak.

“Setelah saya tanya orang perusahaan ternyata dua surat pemanggilan sebelumnya juga sampai,” tandasnya.

Kejari Bojonegoro menganggap PT.UMC Surabaya tidak proaktif dalam mendukung tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kata Aditia, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan ekspos perkara dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa.

Selain itu, Kejari Bojonegoro juga berencana meminta bantuan tim ahli untuk menentukan apakah kasus dugaan korupsi mobil siaga desa ino bisa langsung naik ke tingkat penyidikan atau melanjutkan pendalaman.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan ekspose terkait pemeriksaan yang kami lakukan. Kita akan meminta pendapat dari berbagai pihak, termasuk akan mengundang tim ahli keuangan apakah bukti yang telah terkumpul sudah layak untuk naik ke tahap penyidikan, mohon doanya,” tutup Aditia.

Sementara suarabanyuurip.com sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT UMC Suzuki Surabaya. Namun berdasarkan penyataan Supervisor Dealer Suzuki United Motor Centre (UMC) Bojonegoro, Hari Harnowo, tidak ada cashback untuk pembelian beberapa unit mobil siaga bersumber dari BKK-Desa Bojonegoro.

Baca Juga :   Banpres Diduga Dipotong Rp100 Ribu, Pelaku UMKM Wadul Gubernur Jateng

Hari juga menegaskan, jika terkait pembelian mobil sudah sesuai dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Harga per unit mobil siaga sebesar Rp 242 juta, tapi dari hasil negoisasi disepakati Rp 241 juta per unit.

“Harga Rp 241 juta itu sudah termasuk pajak serta branding stiker,” kata Hari Selasa, 24 Januari 2023, dikutip dari suaraindonesia.co.id.

Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro telah memerika 25 saksi untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa. Puluhan saksi yang diperiksa mulai dari Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana (Timlak), Camat, pejabat teras Pemkab Bojonegoro seperti Kepala Dinas dan Badan di lingkup Pemkab Bojonegoro, Asisten Setda dan Kabag Pemkab Bojonegoro.(mam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *