Kejaksaan Bojonegoro Tahan Dua Tersangka Penyedia Kendaraan Mobil Siaga Desa

Tersangka Syafaatul Hidayah alias lda (SH) dari PT United Motors Centre dan lvonne (IV) selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada saat ditahan Kejaksaan Bojonegoro dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil siaga desa.
Tersangka Syafaatul Hidayah alias lda (SH) dari PT United Motors Centre dan lvonne (IV) selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada saat ditahan Kejaksaan Bojonegoro dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil siaga desa.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur menahan dua tersangka dari penyedia kendaraan mobil siaga desa. Keduanya terbukti memiliki peran dan keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2022.

Tersangka tersebut adalah Syafaatul Hidayah alias lda (SH) dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan lvonne (IV) selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan dalam Pengadaan Mobil Siaga Desa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (15/08/2024).

Aditia menuturkan, perkara ini secara kronologis. Bermula pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan atas SK Nomor : 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Anggaran tersebut untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

Adapun besaran dana BKKD yaitu Rp250.000.000,00 per desa dan jumlah seluruh dana transfer untuk program ini adalah Rp96.500.000.000,00.

Baca Juga :   Pertamina Bentuk Satgas

Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis yang didalamnya menentukan spek teknis mobil siaga.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang yaitu PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada dengan cara yang menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekira senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre senilai Rp4.320.000.000,00.

Kerugian negara yang timbul tersebut berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil plat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.

Kemudian uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada.

Kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut memiliki peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro yang menimbulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga yang berasal dari dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Baca Juga :   Tak Ada Groundbreaking, Menteri PUPR dan Mensesneg Hanya Tinjauan Lokasi Bendungan Karangnongko

Selain itu kedua tersangka tersebut juga yang berperan aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil siaga desa program Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2022.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang berkaitan dengan kasus a quo,” tegas Aditia.

Disinggung perihal pengembalian uang cashback. Sejauh ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.058.600.000,00.

“Dan kami masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” tandas Aditia Sulaeman.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka SH alias Ida, Ben Hadjon mengaku, pihaknya menghargai kewenangan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dan mengikuti proses selanjutnya.

“Saya sebagai PH ini barusan saja, sebab dulu klien kami ditangani pengacara lain. Oleh sebab itu kami mempunyai referensi substansi yang sangat terbatas, jadi saya belum bisa bicara banyak menyangkut substansi perkara ini,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman pidana terhadap kedua tersangka minimal adalah 4 tahun penjara.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *