SuaraBanyuurip.com – Shohibul Umam
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur mulai menyelediki dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di RSUD Sososoro Djatikoesoemo. Korps Bhayangkara itu mengendus ada penyimpangan bantuan keuangan Covid-19 tahun 2022 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 90 miliar yang dikelola rumah sakit pelat merah.
Penyidik Polres Bojonegoro telah memanggil bagian keuangan RSUD Sosodoro Djatikoesomoe, Selasa (6/2/2024), untuk dimintai keterangan terkait penggunaan bantuan keuangan penanganan Covid-19 selama tahun 2022.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amirullah mengatakan, pemanggilan terhadap Bagian Keuangan RUSD Sosodoro Djatikoesoemo merupakan pemanggilan pertama terkait dugaan penyimpangan anggaran bantuan Covid 19 dari Kemenkes.
“Hari ini kita memanggil bagian keuangan RSUD Kabupaten Bojonegoro terkait bantuan keuangan dari kementrian kesehatan tahun 2022 untuk penangan covid 19,” kata AKP Fahmi Amirullah.
Fahmi menyatakan belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan hari ini, karena baru pertama dilakukan.
“Inikan baru pemeriksaan pertam, jadi kita belum bisa memastikan akan kembali atau tidak memanggil saksi-saksi lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan tim kami,” pungkas.
Berdasarkan data yang diperoleh suarabanyuurip.com, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada tanggal 28 april 2022 lalu telah menerima bantuan sebesar Rp 90 miliar rupiah untuk penanganan Covid 19 dari Kemenkes. Bantuan ini juga diberikan Kemenkes untuk rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Thomas Djaja tidak merespon konfirmasi suarabanyuurip.com. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dilakukan Selasa (6/2/2024), pukul 19:32 Wib, tidak ada balasan.(mam)