Serangan Fajarku, Doa Tahajudku untuk Kesejahteraan Rakyat Bojonegoro

Abdul Wahid Azar.
Abdul Wahid Azar.

Oleh : H. ABDUL WAHID AZAR, SH

DALAM setiap sujud di waktu tahajudku, langkah-langkah kesyukuran dan doa yang kuutarakan adalah manifestasi dari “serangan fajar” yang kumohonkan kepada Tuhan. Semoga setiap doa ini menjadi titik terang, membuka jalan bagi wacana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bojonegoro sebagai implemntasi dari UU No. 39 Tahun 2008. Dengan izin-Nya, KEK menjadi sarana untuk kemajuan, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan bagi rakyat Bojonegoro. Semoga doa-doaku ini membawa sinar harapan dan berkah, menjadikan KEK Bojonegoro sebagai kenyataan yang bermanfaat bagi semua.

Serangan fajar dalam praktik money politic (politik uang) menjadi manifestasi keangkuhan manusia, di mana pengaruh uang dijadikan alat untuk menentukan pelaksanaan atau pengabaian perintah dalam proses pemilu. Praktik ini menciptakan lingkungan politik yang dipenuhi oleh kejahatan, yang pada akhirnya, transaksionalitasnya merugikan rakyat. Janji-janji terpendam terkubur dalam transaksi uang, mengakibatkan ketidakmampuan untuk memenuhi janji dan merugikan kepentingan rakyat itu sendiri.

Pelaku “serangan fajar” tidak bergerak sendirian; mereka mengorganisir tim yang menyelinap seperti kelelawar malam, tunduk pada pemimpin yang telah mengumpulkan harta dengan susah payah demi kekuasaan yang penuh dengan fatamorgana. Kekuasaan dianggap sebagai hasil pembelian daripada anugerah atau kepercayaan, mengubah hakekat wakil rakyat menjadi sesuatu yang tercemar. Sebab, si pemberi uang bukanlah pembawa kepercayaan, melainkan pembeli kekuasaan.

Meski hidup penuh dengan rintangan dan ketidakpastian, doa tahajudku menjadi kompas yang menuntun perubahan dan membuka pintu masa depan yang penuh harapan. Seperti cahaya bintang yang membimbing dalam kegelapan, doaku menerangi jalan menuju perubahan dan kemajuan.

Ini adalah pengingat bahwa di setiap momen kegelapan, ada sinar harapan dan kekuatan spiritual yang dapat membimbing kita melalui perjalanan hidup yang penuh tantangan. Tahajud menjadi kekuatan yang memberikan ketenangan dan petunjuk, menjadikan setiap langkah sebagai bagian dari perjalanan menuju masa depan yang lebih baik.

Masalah kesejahteraan, yang seolah menjadi isu klasik di Bojonegoro, terus mengemuka dari satu periode ke periode berikutnya. Meskipun angka formalitas menunjukkan adanya upaya peningkatan, realitas di lapangan tetap menjadi momok yang menghantui warga Bojonegoro. Isu strategi klasik serangan fajar juga turut membayangi setiap derap langkah dalam arena pemilu, menciptakan ketidakpastian yang meresahkan.

Pergantian pemimpin demi pemimpin, tanpa adanya penyelesaian yang tuntas terhadap masalah kesejahteraan telah menjadi pola yang sulit dipecahkan. Hal ini menimbulkan keraguan dalam benak masyarakat terkait efektivitas dan dampak nyata dari perubahan kepemimpinan. Isu serangan fajar, dengan segala kompleksitas transaksionalnya, semakin menambah ketidakjelasan dalam peta politik Bojonegoro.

Saatnya bagi kita untuk bersama-sama merenung, apakah langkah-langkah yang telah diambil selama ini sudah mampu memberikan jawaban konkret terhadap masalah kesejahteraan rakyat. Perlukah perubahan paradigma atau strategi yang lebih inovatif untuk membawa Bojonegoro menuju masa depan yang lebih cerah? Tantangan ini menuntut pemikiran yang mendalam dan solutif agar ketidakpastian yang melingkupi Bojonegoro dapat diatasi, dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama yang diwujudkan dengan nyata.

Memilih pemimpin yang memiliki integritas, kepekaan sosial, dan kemampuan untuk merancang program kerja yang pro rakyat menjadi sangat penting dalam usaha untuk mengubah Bojonegoro. Sebuah pemimpin yang dapat menunjukkan rekam jejaknya yang positif dalam satu periode kepemimpinan seharusnya menjadi landasan untuk penilaian.

Integritas menjadi dasar kepercayaan masyarakat. Sementara kepekaan sosial menggambarkan pemimpin yang memiliki perhatian terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyatnya. Program kerja yang pro rakyat mencerminkan komitmen untuk memajukan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pemilihan pemimpin dengan pertimbangan ini dapat menjadi kunci untuk membawa perubahan positif dalam struktur pemerintahan dan pembangunan Bojonegoro. Dengan merinci rekam jejak dan kinerja selama satu periode, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih informatif dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Pembangunan Industrialisasi Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebagai seorang profesional yang bekerja dalam menyelesaikan tantangan perusahaan, tentu memiliki konsep dasar permasalahan dan solusi. Bojonegoro, dengan kekayaan alam yang tinggi, seharusnya dapat memberikan dampak positif pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas pengangguran dan permasalahan sosial menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara potensi alam dan implementasinya.

Salah satu permasalahan mendasar adalah penyerapan APBD yang rendah, yang disebabkan oleh tingginya SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). Hal ini menjadi hambatan yang menghimpit harapan rakyat akan kesejahteraan yang lebih baik. Tingginya SILPA mengindikasikan kurang efektifnya penggunaan anggaran, yang seharusnya diarahkan untuk program-program yang dapat memberikan dampak nyata pada pengentasan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diperlukan konsep dan strategi yang matang untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran untuk program-program pembangunan yang proaktif dan efektif. Keterlibatan profesional dengan konsep solusi yang jelas dan berkelanjutan dapat menjadi kunci untuk membuka pintu menuju perubahan positif di Bojonegoro.

Penting untuk segera memulai industrialisasi di Bojonegoro sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam, baik yang tidak dapat diperbarui seperti sektor migas, maupun yang dapat diperbaharui seperti kekayaan hutan jati dan lainnya. Perlu adanya grand design dan grand strategi yang terukur untuk mengembangkan potensi ini semaksimal mungkin.

Pemimpin yang luar biasa dan berkualitas sangat penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi tersebut. Pemimpin harus memiliki visi jangka panjang, kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat, dan komitmen untuk melaksanakan perubahan positif. Seleksi pemimpin harus berdasarkan kualitas dan kapabilitas, bukan sekadar karena pengaruh money politik.

Dengan melibatkan pemimpin yang memiliki integritas dan kemampuan untuk mengelola pembangunan secara berkelanjutan, Bojonegoro memiliki peluang untuk mengubah potensi alam menjadi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ini akan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan industri dan pembangunan berkelanjutan di Bojonegoro.

Implementasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan UU No. 39 Tahun 2009 memang menjadi solusi hukum yang ideal untuk mendorong pembangunan industrialisasi di Bojonegoro. Dengan adanya payung hukum yang jelas, KEK dapat memberikan insentif dan fasilitas khusus untuk menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.

Referensi dari wilayah-wilayah lain yang sudah berhasil menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dapat menjadi landasan yang baik untuk Bojonegoro. Pembelajaran dari pengalaman-pengalaman sukses di wilayah lain dapat membantu Bojonegoro mengidentifikasi potensi dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam mengimplementasikan KEK.

Dengan memanfaatkan semua ketentuan yang telah tersedia dalam hukum terkait KEK, Bojonegoro memiliki peluang besar untuk menjadikan KEK sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi yang berkelanjutan. Ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan potensi sumber daya alam yang dimiliki Bojonegoro.

Beberapa Produk hukum KEK adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang mengatur tentang prinsip, tujuan, dan tata cara pembentukan, pengembangan, dan pengelolaan KEK di Indonesia.

2 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang mengatur tentang tata cara pembentukan KEK, syarat dan mekanisme pengajuan izin usaha di KEK, dan tata cara pengelolaan dan pengembangan KEK.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi.

5. Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Penghasilan Bagi Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus, yang mengatur tentang besaran insentif pajak penghasilan bagi investor yang melakukan investasi di KEK.

6. Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Bea Keluar untuk Barang Modal, Bahan Baku, dan/atau Barang Jadi yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, yang mengatur tentang tata cara pembebasan bea masuk dan bea keluar untuk barang modal, bahan baku, dan/atau barang jadi yang digunakan dalam kegiatan usaha di KEK.

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 11/PRT/M/2016 tentang Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, yang mengatur tentang tata cara pengembangan infrastruktur di KEK, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara.

8. Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penataan Ruang, yang mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah yang memiliki KEK.

Penulis adalah Caleg DPR RI Partai Demokrat No. urut 2./Bendahara Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar