SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus sembilan tersangka terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Galang Regil Metrik Yoga Afandi, (18), seorang pelajar SMA meninggal dunia. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat dihantam batu di kepalanya hingga menderita luka parah.
Para tersangka tersebut ialah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), dan tiga tersangka berikutnya, G, S, dan R masih berusia anak-anak. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa itu diduga merupakan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kasus ini terjadi pada Senin, 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dan telah dilaporkan oleh ibu korban yaitu EC (38) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, pada Selasa, 13 Februari 2024.
“Dari hasil lidik terdapat 15 orang (yang terlibat), masih ada 6 orang yang sedang dalam masa penyidikan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (19/02)2024).
Selain para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu bendel hasil visum, barang milik korban antara lain satu buah jaket hoody warna hitam, 1 kaus warna hitam yang sudah terpotong, 1 buah celana pendek yang telah terpotong, 1 buah gir sepeda motor dengan lilitan motor yang ditemukan di TKP.
Kemudian barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CB warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 buah duoble stick, dan 7 buah hand phone milik para tersangka.

Kronologi kejadiannya, bermula ketika R mengendari motor honda CB 150R berboncengan dengan almarhum Galang berjalan dari arah timur yaitu dari arah Pasar Desa Mojoranu berbelok ke arah utara pertigaan SMPN 3 Bojonegoro.
Ketika menuju ke arah utara menuju Desa Ngumpakdalem, saat bersamaan mereka berpapasan dengan beberapa motor terduga pelaku dari arah utara menuju ke selatan.
“Kala berpapasan, terjadi pelemparan batu oleh tersangka yang mengenai wajah korban, dan karena tidak seimbang korban jatuh dan meninggal dunia di TKP,” terang mantan Kasat Lantas Polres Blitar.
“Kalau motifnya, pada saat berpapasan itu korban ini mengeluarkan gir berdiri di atas motor, dan saat itu (terduga) pelaku langsung melempar batu, dan sudah kami lakukan otopsi,” imbuh Kapolres.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Galang Regil Metrik Yoga Afandi diduga menjadi korban pengeroyokan gerombolan orang tidak dikenal saat melintas di jalan nasional Bojonegoro – Nganjuk, turut Desa Mojoranu. Saat peristiwa terjadi korban bersama lima rekannya berboncengan mengendarai tiga sepeda motor.
Ketika sampai di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan gerombolan orang tidak dikenal mengandari motor dari arah utara sambil mengacung-acungkan tangan dan berteriak.
Korban sudah berupaya menepi. Namun pelaku masih mengganggu hingga korban jatuh dari kendaraan. Gerombolan pelaku juga sempat menganiayai salah satu teman korban.
Akibat peristiwa tersebut, Galang Regil Metrik Yoga Afandi menderita luka serius di kepalanya. Kepala belakang bagian bawah berlubang, dan kepala bagian depan cekung terdapat luka cukup dalam.(fin)