SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sejumlah fakta terkuak dalam penyidikan kasus pengeroyokan yang menjadi sebab meninggalnya Galang Regil Metrik Yoga Afandi (18) pelajar SMA di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro ini diketahui bahwa para tersangka pengeroyok korban sempat minum minuman keras dan bersembunyi di kuburan (makam) usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan.
“Sebelum kejadian (pengeroyokan) tersebut mereka (terduga pelaku) ini hendak pulang usai minum tuak atau arak,” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto kepada para wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/02/2024).
Para tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman keras itu disebut berpapasan lawan arah dengan korban yang naik sepeda motor dari arah selatan ke utara. Korban saat dibonceng oleh temannya inisial R, dikatakan berdiri sambil memutar-mutarkan gir.
“Kemudian terjadi pelemparan batu oleh tersangka yang mengenai wajah korban, dan (akibatnya) karena tidak seimbang korban jatuh dan meninggal dunia di TKP,” ujarnya.
“Kalau para tersangka tidak membawa senjata, yang membawa senjata adalah korban, saat itu korban mengeluarkan gir sepeda motor, kemudian dia berdiri memutar-mutarkan gir itu,” lanjut mantan Wakapolres Pasuruan ini.
Usai melakukan penganiayaan, salah seorang tersangka mengaku sempat bersembunyi di suatu kuburan selama sehari untuk menghindari kejaran polisi.
“Iya sembunyi sehari di kuburan, takut ditangkap polisi,” bebernya kala ditanya wartawan.
Diwartakan sebelumnya, sembilan tersangka berhasil dibekuk polisi, yakni SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), dan tiga tersangka berikutnya, G, S, dan R masih berusia anak-anak. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
“Dari hasil lidik terdapat 15 orang (yang terlibat), masih ada 6 orang yang sedang dalam masa penyidikan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (19/02/2024).
Selain para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu bendel hasil visum, barang milik korban antara lain satu buah jaket hoodie warna hitam, 1 kaus warna hitam yang sudah terpotong, 1 buah celana pendek yang telah terpotong, 1 buah gir sepeda motor dengan lilitan motor yang ditemukan di TKP.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(fin)