Kades Punggur Non Aktif Yudi Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara

Kades Punggur non aktif, Yudi Purnomo, saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya.
Kades Punggur non aktif, Yudi Purnomo, saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kepala Desa (Kades) Punggur non aktif, Yudi Purnomo mendapatkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Pria yang pernah memimpin desa di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini menjadi Terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan desa setempat tahun anggaran 2019-2021.

Putusan yang dijatuhkan kepada Yudi Purnomo ini ditampilkan dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Republik Indonesia, dengan nomor perkara 126/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal register 10 Nopember 2023.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, I Dewa Gede Suardhita, dalam catatan amar mengadili : Pertama, menyatakan Terdakwa Yudi Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Hal itu sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga :   Motor Dinas Polisi Digondol Maling

Ke dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudi Purnomo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Ke tiga, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp897.501.669,00 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Ke empat, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan ke lima memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Serta membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00.

Terhadap putusan yang telah dibacakan pada 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardana mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono masih pikir pikir.

Baca Juga :   Honorer Lamongan Terima Gaji ke-13

“Vonis ini lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibanding tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” kata Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (23/02/2024).

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Yudi Purnomo, Ani Widayati belum memberikan tanggapan atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, saat dihubungi melalui telepon dan pesan Whatsapp tidak memberikan balasan hingga berita ini di tayang.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *