SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Surabaya – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, kembali mengungkap dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahap I tahun anggaran 2021. Ada empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di gedung presscon setempat, Rabu (08/05/2024) sore.
“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kades yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan tertulis kepada Suarabanyuurip.com, dikutip Kamis (09/05/2024).
Sementara Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana memberikan penjelasan, bahwa perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa Bambang Sudjatmiko.
“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah inkracht, sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,” jelasnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan empat kades sebagai tersangka baru. Yakni Kades Tebon, WST, Kades Dengok, SPR, Kades Purworejo, SKR, dan Kades Kuncen, SYF, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Disebutkan, bahwa terdakwa Bambang (kini terpidana) adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
“Kasus (dugaan korupsi) ini yakni proyek pembangunan rigid beton jalan desa,” ungkap Kompol I Putu Angga.

Modus operandi yang dilakukan empat tersangka ialah, pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan, namun malah melakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.
Tidak hanya itu, bahkan dari proses penarikan anggaran rekening dilaksanakan tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke Bambang Soedjatmiko.
“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” tegas Kompol I Putu Angga.
Adapun kerugian keuangan dari empat desa tersebut total sekira Rp1,2 milyar, dengan rincian masing-masing desa kurang lebih Rp300 juta.
Barang bukti yang disita dalam perkara rasuah ini antara lain, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.
Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum ada karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang, dan dalam prosesnya pekerjaan tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” beber perwira polisi berpangkat satu tingkat di atas perwira pertama ini.
Ke empat kades ditetapkan tersangka baru itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 miliar.(fin)