Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Bojonegoro Molor

Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko dan para Komisioner KPU Bojonegoro dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terkesan molor dari jadwal yang direncanakan.

Pada hari kedua kegiatan ini, rekapitulasi baru masuk pada Daerah Pemilihan (Dapil) III, yakni Kecamatan Baureno, Kanor, dan Kepohbaru. Sedianya jika mengacu rencana jadwal, rekapitulasi sudah pada giliran Dapil V dan VI.

Ini terjadi sebab pada agenda hari pertama, Senin (26/02/2024) kemarin rekapitulasi setelah Dapil I selesai dilanjutkan ke Dapil II hanya sampai pada rekapitulasi Kecamatan Balen. Kemudian hari ini diteruskan untuk Kecamatan Kapas, Sukosewu, dan Sumberrejo.

“Dapil III terdiri Baureno, Kanor, dan Kepohbaru belum selesai, ini masih sedang berjalan rekap untuk Kecamatan Kepohbaru,” kata Saksi DPD, Muchammad Sulthon Rif’an kepada Suarabanyuurip.com, di aula KPU Bojonegoro, Selasa (27/02/2024) malam.

Dikonfirmasi perihal rekapitulasi yang terkesan molor, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengaku, masih belum mengetahui apakah pelaksanaan rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke tingkat kabupaten bakalan molor mengacu jadwal.

“Masih belum tahu (apakah molor), (sebab) rencananya tiga hari (sesuai rencana jadwal,” ujar alumnus Unair ini.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyatakan, bahwa jika saat rekapitulasi ditemukan kesalahan atau kekeliruan maka pihaknya minta agar dilakukan pembetulan suara yang seharusnya sesuai form C Hasil.

“Jadi bukan berhenti mas, tapi kami meminta untuk dilakukan pembetulan sesuai C Hasil, karna itu C Hasil ini harus kita jaga kemurniannya. Jika akhirnya molor, itu konsekuensi,” tegas Hans, sapaan akrabnya.

Hans menilai, pencermatan di bawah kurang maksimal karena PPK tidak memberikan waktu yang cukup, apalagi D Hasil tidak langsung dicetak pada hari itu juga melainkan pada lain hari.

“Ada area blink spot yang tidak bisa kami awasi dimana rekapitulasi di PPK setelah selesai form D Hasil tidak langsung dicetak,” ungkapnya.

“Area blink spot itu ketika rekap kecamatan, ada jeda cetak D Hasil di PPK, dan Bawaslu sudah memberi sarper (saran perbaikan) saat itu, sarper itu kalau di Bawaslu sifatnya semacam peringatan terakhir,” tandas Hans.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *