SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku tak segan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil siaga desa dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, mengemukakan hal tersebut berkenaan dengan perkembangan positif dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.
Salah satu tanda kemajuannya ialah para kepala desa (kades) yang kooperatif mengembalikan cash back dan bekerja sama dengan kejaksaan semakin banyak.
“Trend pengembalian cash back mobil siaga kedepannya bakal meningkat,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Kamis (14/03/2024).
Tercatat cash back yang dikembalikan dari puluhan kades dan masuk ke rekening sitaan Korps Adhyaksa Jalan Rajekwesi 31 Bojonegoro ini sudah mencapai kurang lebih Rp500 juta.
“Untuk itu perlu diapresiasi bagi pihak yang telah kooperatif dan bekerja sama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sebaliknya, Reza mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar segara bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.
Pria asli Kota Pahlawan ini menegaskan, bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
“Dan di UU Tipikor bagi pihak-pihak yang sengaja, tidak sengaja merintangi proses penyidikan, maka ada ancaman pidana diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Tipikor, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” tegas Reza.

Terpisah, praktisi hukum dari Kantor Hukum Pinto Utomo & Partners, Pinto Utomo menerangkan, perihal Pasal 21 UU 31/Tipikor dimaksud yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Pinto mencontohkan, misalnya penyidik berupaya menemui saksi, ternyata dalam perjalanan ada pihak lain atau sekelompok massa yang menghadang penyidik kejaksaan dalam rangka pemeriksaan saksi maka hal itu termasuk menghalangi penyidikan.
“Siapapun yang menggagalkan, merintangi, mencegah, penyidikan pidana korupsi maka bisa diancam Pasal 21 UU Tipikor ini,” tandasnya.(fin)





