Tiga Terdakwa Pengeroyokan Tewaskan Pelajar Bojonegoro Dituntut 1 Tahun Penjara

Sidang pengeroyokan tewaskan pelajar.
Tiga dari enam terdakwa pelaku pengeroyokan yang menyebabkan pelajar di Bojonegoro meninggal dunia dituntut 1 tahun penjara.

SuaraBanyuurip.com – Tiga terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya GRMA (18), pelajar SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur, dituntut 1 tahun penjara. Ketiga terdakwa masih di bawah umur dituntut sesuai pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Ketiga terdakwa berinisial G (16), S (17), dan R (14). Semuanya warga di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan perkara 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN bjn di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (19/3/2024). Sidang yang berlangsung di ruang sidang khusus anak berlangsung tertutup.

“Tiga terdakwa berstatus anak tuntan satu tahun penjara,” ujar JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi.

Kasus pengeroyokan dengan tiga terdakwa masih di bawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi atau upaya damai gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.

Kasus pengeroyokan yang menewaskan GMA (18), warga Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk. Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Senin (12/2/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.

Selain tiga pelaku di bawah umur, dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah kategori dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Polisi juga masih memburu 6 pelaku lain yang menyebabkan korban seorang pelajar hingga tewas.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, di lapas anak Blitar.

“Sidang lanjutan akan digelar Rabu (20/3/2024), dengan agenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *