SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada tiga terdakwa di bawah umur dalam perkara pengeroyokan hingga menewaskan GRMA (18), pelajar SMAN di Bojonegoro. Vonis hakim ini lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN bjn di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (21/3/2024). Sidang yang berlangsung di ruang sidang khusus anak berlangsung tertutup.
Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, Majelis Hakim Wisnu Widiastuti telah menjatuhkan putusan kepada tiga anak pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman 3 tahun penjara. Ketiga terdakwa berinisial G (16), S (17), dan R (14).
“Ketiga pelaku terbukti secara terang-terangan melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Dia mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak Kabupaten Blitar.
Hario menjelaskan, masa penahanan yang ditetapkan majelis hakim akan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh ketiga terdakwa anak. Sedangkan, ketiga anak pelaku tetap ditahan, dan semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara sama dengan enam terdakwa lainnya.
“Dari keputusan tadi JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya banding,” katanya.(jk)