Tidak Sama dengan BAP, Hakim Marah Dengar Kesaksian Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pelajar Bojonegoro

Sidang pengeroyokan tewaskan pelajar.
Tiga dari enam terdakwa pelaku pengeroyokan yang menyebabkan pelajar di Bojonegoro meninggal dunia dituntut 1 tahun penjara.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (15/3/2024), menghadirkan delapan saksi. Anggota Majelis Hakim (PN) Bojonegoro Mahendra marah kepada salah satu saksi pelaku karena keterangannya tidak sama di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sidang lanjutan dengan nomor 4/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjn, yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti tersebut, sempat tegang karena salah satu pelaku saksi tak mengakui perbuatannya. Dimana di dalam BAP, pelaku sudah menyiapkan batu dari rumah untuk mencari sasaran. Saksi tersebut di antaranya terdakwa dalam berkas lain yakni M, S, R, O, J, D dan 2 orang saksi teman dari korban (GRMA) yakni Y dan L.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekry Wahyudi mengatakan, saksi pelaku awalnya tidak mau mengakui kalau memang pada saat itu sedang mencari musuh. Sehingga anggota hakim Mahendra menekankan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sama dengan keterangan saksi pelaku.

“Dan akhirnya saksi dewasa atau splitsing mengaku kalau memang awalnya mencari musuh,” kata Dekry.

Dia mengatakan, dari kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sebenarnya sama-sama mencari sasaran untuk mencari musuh. Sebab, menurut keterangan saksi korban dan pelaku sama-sama menyiapkan benda tumpul.

“Korban menyiapkan gear dan rantai, sementara pelaku membawa batu,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Saat berada di jalan tepatnya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander; mereka berpapasan dan terjadilah pengeroyokan. Awalnya GRMA sebelum jatuh dari motor dilempar menggunakan batu, akan tetapi tidak mengenai korban. Setelah lemparan kedua, batu tersebut mengenai dahi korban sehingga terjatuh dari motor.

Dan pada saat jatuh itu, lanjut Dekry, korban dalam posisi miring kepala di arah barat, GRMA kembali dilempar batu sehingga mengenai kepala bagian belakangnya. Di situ korban sudah tidak sadarkan diri.

“Sebenarnya dari keterangan saksi tadi keduanya sama-sama mencari musuh, akan tetapi keduanya salah sasaran,” ujarnya.

Dekry menambahkan, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (19/3/2024) depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sementara itu, ibu korban GRMA, Eko Cahya Puspaningrum berterimakasih kepada PN Bojonegoro yang telah menjalankan persidangan sesuai prosedur hingga persidangan ketiga ini.

“Tersangka harus dihukum seberat-beratnya,” kata ibu korban.

Semua pelaku dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), dan tiga tersangka masih di bawah umur yakni SDK, G, dan R.

Untuk ketiga pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP yang diatur melalui melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Sedangkan bagi 6 pelaku remaja dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *