Kejaksaan Bojonegoro Periksa 16 Kades Dalam Sehari, Pengembalian Cash Back Naik Rp800 juta

Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengadakan pemeriksaan kepala desa secara besar-besaran. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari sebanyak 16 kepala desa (kades) diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap 16 kades ini terbagi dalam dua shift, pagi dan siang.

“Pemeriksaan pada shift pagi sebanyak 7 kades, sedangkan sisanya diperiksa pada shift berikutnya,” kata Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (26/03/2024).

Sementara itu, berkenaan cash back dalam pengadaan mobil siaga yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022, pria asli Surabaya ini menyebut jumlah uang yang dikembalikan bertambah semakin banyak.

“Up date per hari ini, jumlahnya bertambah, pengembalian cash back menjadi kurang lebih Rp800 juta,” beber penghobi olahraga bersepeda ini.

Sebelumnya, tercatat cash back yang dikembalikan dari puluhan kades dan masuk ke rekening sitaan Korps Adhyaksa Jalan Rajekwesi 31 Bojonegoro ini sudah mencapai kurang lebih Rp500 juta.

Baca Juga :   ExxonMobil Berkontribusi Tingkatkan Daya Saing Indonesia

“Untuk itu perlu diapresiasi bagi pihak yang telah kooperatif dan bekerja sama dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, Reza mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar segara bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.

Sebab jika tidak kooperatif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

“Dan di UU Tipikor bagi pihak-pihak yang sengaja, tidak sengaja merintangi proses penyidikan, maka ada ancaman pidana diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Tipikor, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” tegas Reza.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Yg aku tahu swbagian kades pada kumpul d pendopo sama bu sekda dan berfoto ria.. Naah yg aku gk paham itu ada apaa, tentang panggilan mobil siaga atau ada hal yg lain