SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Korps Adhyaksa Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan sebanyak 16 kepala desa (kades) dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari para kades terjadwal itu, 15 diantaranya hadir, dan satu orang dinyatakan mangkir.
“Perlu diketahui bahwa (kades) yang diperiksa hari ini untuk memberikan penjelasan mengenai pengembalian dana cash back,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (26/03/2024).
Dijelaskan, bahwa pemeriksaan tersebut memang ditujukan kepada para kades yang sebelumnya telah mengembalikan uang cash back pengadaan mobil siaga desa melalui rekening sitaan kejaksaan.
“15 orang hadir dari 16 kades yang dipanggil guna menjelaskan terkait pengembalian cash back mobil siaga, untuk satu orang kades yang belum (hadir) kita jadwalkan ulang untuk pemeriksaan,” ujar pria kelahiran Kota Pahlawan.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengadakan pemeriksaan kepala desa secara besar-besaran. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari sebanyak 16 kepala desa (kades) diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap 16 kades ini terbagi dalam dua shift, pagi dan siang.
“Pemeriksaan pada shift pagi sebanyak 7 kades, sedangkan sisanya diperiksa pada shift berikutnya,” kata Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (26/03/2024).
Sementara itu, berkenaan cash back dalam pengadaan mobil siaga yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022, pria asli Surabaya ini menyebut jumlah uang yang dikembalikan bertambah semakin banyak.
“Up date per hari ini, jumlahnya bertambah, pengembalian cash back menjadi kurang lebih Rp800 juta,” beber penghobi olahraga bersepeda ini.
Terhadap para kades yang telah mengembalikan cash back, pihaknya memberikan apresiasi. Namun sebaliknya, Reza mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar segara bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.
Jaksa ramah ini menegaskan, bahwa jika tidak bersikap kooperatif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kewenangan penyidik yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
“Dan di UU Tipikor bagi pihak-pihak yang sengaja, tidak sengaja merintangi proses penyidikan, maka ada ancaman pidana diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Tipikor, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” tegasnya.
“Selain itu, kami juga bisa terapkan Pasal 22 UU Tipikor, yang merumuskan tindak pidana tentang saksi, ahli, ataupun tersangka yang memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu,” tandas Reza.(fin)





