Diduga Tempat Penimbunan Minyak Ilegal di Blora Ludes Terbakar

Kebakaran rumah tempat penimbunan minyak mentah di Blora.
LUDES TERBAKAR : Petugas pemadam kebakaran Blora dibantu warga saat berusaha memadamkan api yang membakar tempat yang diduga penimbunan minyak mentah ilegal di Blora.(Suarabanyuurip.com/Ist)

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kebakaran hebat terjadi di tempat diduga penimbunan minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu 7 April 2024 dini hari tadi.

Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa ini menghanguskan 100 bull atau penampungan minyak, setiap bull berisi 1.000 liter lantung atau minyak mentah yang diduga berasal dari sumur minyak illegal di desa setempat.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Api dengan cepat membakar area penimbunan minyak ilegal tersebut dan menyasar sebagian rumah warga. Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora dibantu warga sekitar berusaha memadamkan api.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet menyampaikan, bahwa kebakaran tersebut justru diduga berasal dari rumah warga bernama Asnawi, beralamat di RT 08, RW 01, Desa Plantungan.

“Api dengan cepat melahap sepertiga bagian rumah Asnawi dan merembet ke tempat penampungan minyak mentah yang dikelola oleh warga masyarakat,” ujar AKP Slamet dikonfirmasi terpisah.

AKP Selamet mengatakan, bahwa kebakaran diduga terjadi akibat korsleting listrik dari rumah yang hanya berjarak 3 sampai 4 meter dari penampungan minyak. Kabel serabut yang bukan SNI diduga menjadi penyebab korsleting.

Baca Juga :   Sumur Minyak Tradisional di Blora Terbakar, Tim Gabungan Sempat Minta Bantuan Damkarmat Bojonegoro

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materi dari terbakarnya rumah milik Asnawi ditaksir mencapai Rp7 juta, untuk kerusakan rumah.

“Kejadian kebakaran sekitar jam 2 pagi, namun dilaporkan sekitar pukul 4 pagi,” kata AKP Selamet.

Dijelaskan, lokasi kebakaran terdapat  tempat penampungan minyak mentah, yang dikelola oleh warga masyarakat. Pengelolaan itu terjadi hampir 5-10 tahun lalu.

Sedangkan untuk kerugian akibat kebakaran di tempat penampungan minyak mentah masih dalam penyelidikan. Termasuk penanggung jawab penampungan minyak.

“Ada sekitar 50 ton minyak yang terbakar. Untuk kerugian masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung, memastikan bahwa aktivitas penambangan minyak di Desa Plantungan adalah ilegal.

“Setahu saya dari Pemerintah Pusat izinnya belum ada,” kata Sinung.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *