Sambil Produksi, Dirjen Migas : Sumur Minyak Masyarakat Dibina 4 Tahun dan Bukan Sumur Baru

Kebakaran sumur minyak di Blora.
BERBAHYA : Kebakaran sumur minyak diduga ilegal berada di dekat pemukiman warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (ist/agus)

SuaraBanyurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kebakaran sumur minyak tradisional yang mengakibatkan tiga warga tewas di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menuai perhatian dari pemangku kebijakan mulai daerah hingga ke pusat.

Apalagi, sumur minyak yang terbakar itu disinyalir ilegal dan hasil pengeboran baru. Masih pula diduga kuat sumur yang berada di lingkungan pemukiman itu dikelola oleh perorangan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14/2025.

“Menurut peraturan, sumur minyak masyarakat yang sudah berpoduksi harus bernaung dalam BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk, itupun harus mendapat pembinaan selama empat tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno dikutip Suarabanyuurip.com, Kamis (21/8/2025).

Dijelaskan, bahwa proses pembinaan tersebut bisa dilakukan secara paralel seiring dengan proses produksi sumur minyak masyarakat. Pembinaan yang dimaksud adalah untuk aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan (K3L).

“Iya, (sumur minyak) bisa sambil produksi, tetapi selama empat tahun dilakukan pembinaan terhadap K3 dan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :   Wagub Jateng Pastikan Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Dapat Santunan dan Pendampingan

Adapun tujuan pembinaan adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.

Dalam implementasinya, perbaikan kelola sumur minyak dilakukan dalam periode penanganan sementara selama empat tahun. Dalam regulasi Permen ESDM 14/2025 itu secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.

“Setelah empat tahun pembinaan, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegas Tri Winarno.

Sementara, menurut penyidik Kementerian ESDM Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, kegiatan pengeboran minyak sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri.

“Dasarnya ada di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” ujarnya.

Adapun untuk pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis berupa Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua, serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Tua dan Sumur Masyarakat.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola secara perorangan, melainkan harus melalui badan usaha, seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Nah, di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :   Berharap Rekind Tidak Seperti PP

Sriyani menegaskan, dengan adanya regulasi ini, pengawasan terhadap pengeboran rakyat akan diperketat agar tidak lagi terjadi kejadian serupa.

“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, datang langsung ke Blora untuk mengecek situasi terkait kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran.

Ia menegaskan, pengeboran minyak tanpa prosedur resmi dan tenaga ahli sangat berbahaya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri bersama pemerintah desa akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” bebernya.

Menurutnya, peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan keselamatan.

“Penertiban kegiatan pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait