Operasi Penambangan Minyak di Plantungan Dipastikan Ilegal

Tempat yang diduga penimbunan minyak mentah ilegal di Blora ludes terbakar.
PASCA KEBAKARAN : Tempat yang diduga penimbunan minyak mentah ilegal di Blora ludes terbakar.

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – ESDM Provinsi Jawa Tengah, memastikan operasi penambangan minyak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, adalah ilegal. Sehingga, penegakannya ada pada pihak Kepolisian.

Kasi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Ariyanto, menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi tersebut (operasi sumur Ilegal di Desa Plantungan) tidak terlihat adanya aktivitas penambangan minyak dan gas bumi (Migas).

“Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujar Sinung kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (07/04/2024).

Sinung menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas (red, bagian hulu) berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001,” ungkapnya.

Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin, Sinung menekankan bahwa wewenang berada di tangan Kepolisian. Namun, menurut dia, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal.

Baca Juga :   Hampir 2 Minggu Hasil Uji Laboratorium Semburan Lumpur Belum Keluar

“Jadi dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kita tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kita dijadikan saksi, bukan saksi ahli.  Untuk saksi ahlinya tetap dari kementerian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sinung menjelaskan, mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua, yang diatur dalam Permen ESDM No. 1 tahun 2008.

“Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” pungkasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *