SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sejumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sudah menerapkan pembelian menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Hal tersebut berlaku semenjak pemerintah menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram (Kg) wajib menggunakan NIK atau KTP mulai 1 Januari 2023 lalu.
“Semua pelanggan LPG 3 kg di pangkalan saya sudah mendaftarkan KTPnya,” kata salah satu pemilik pangkalan LPG 3 kg di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas Kafabihi.
Dia mengatakan, sebelumnya Maret 2024 lalu masih ada beberapa pelanggan yang belum mendaftar NIK atau KTP miliknya, kini rata-rata sudah didaftarkan semua.
“Pendaftarannya hanya cukup sekali, selanjutnya transaksi seperti biasa,” ujar Kafabihi, Kamis (25/4/2024).
Menurut dia, semua pelanggan LPG 3 kg di pangkalannya sudah terdata, akan tetapi jika ada pelanggan baru tentu harus membawa KTP untuk beli gasnya. Apalagi menurut informasi, pendaftaran beli LPG 3 kg pakai KTP diperpanjang.
“Kalau daftarnya di tingkat pangkalan di masing-masing desa,” pungkas Kafabihi.
Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Taufiq Kurniawan mengatakan, pendaftaran KTP syarat untuk membeli LPG 3 kg cukup mudah, yakni masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Nantinya petugas di pangkalan akan menginput data atau pencocokan data di Kementerian Sosial. Jika cocok langsung bisa transaksi pembelian LPG 3 kg,” katanya.
Dia menambahkan, syarat pembelian gas melon menggunakan KTP ini bertujuan agar tepat sasaran. Sebab, LPG 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
“Seperti petani, nelayan hingga usaha mikro kecil,” katanya.(jk)