SuaraBanyuurip.com – Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar sejumlah toko dan tempat penjualan rokok di Kecamatan Tambakrejo, Selasa (8/9/2026).
Operasi tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara sekaligus merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Kegiatan diawali apel bersama di Pendopo Kantor Kecamatan Tambakrejo. Puluhan personel terlibat dalam operasi, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Bea Cukai, TNI, Polri, Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta unsur Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro.
Tim gabungan kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah titik. Sasaran operasi meliputi pasar desa, toko kelontong, ekspedisi pengiriman, hingga warung kopi yang menjual rokok.
Pantauan langsung dilokasi, petugas menyasar Pasar Taji di Desa Sukorejo serta sejumlah toko di Desa Napis, Tanjung, Malingmati, Bakalan, dan Desa Tambakrejo.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan, operasi tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
”Tujuan operasi cukai rokok ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok ilegal, disamping membahayakan kesehatan, juga merugikan negara dalam segi pajak cukai untuk negara,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Dalam operasi ini, kata Laela, melibatkan Polsek Tambakrejo, Koramil Tambakrejo, Satpol PP Kecamatan Tambakrejo, Bea Cukai, Subdenpom, Satpol PP Bojonegoro, Kominfo, Perekonomian, dan Kejaksaan Bojonegoro. Sasaran operasi cukai rokok ini, yaitu pasar desa, toko kelontong, ekspedisi pengiriman, dan warung kopi.
Fokus pemeriksaan petugas meliputi keaslian pita cukai serta kemungkinan adanya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Dalam operasi tersebut, petugas belum menemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tambakrejo.
”Untuk sementara nihil di Kecamatan Tambakrejo atau tidak ditemukan rokok ilegal,” ujarnya.
Dijelaskan, apabila ditemukan pelanggaran, barang tersebut akan diserahkan kepada tim Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Laela mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal karena dapat berujung pada ancaman pidana.
”Kalau misal ada temuan, maka akan kita serahkan ke tim bea cukai sebagai bagian dari tim untuk penegakkannya,” ucapnya.
Ditambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal menjadi perhatian pemerintah karena sangat merugikan pendapatan negara dalam hal bea cukai yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat, dan juga membahayakan kesehatan karena bahan-bahan di dalamnya tidak diketahui.
Selain itu, operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
”Harapannya semoga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya sosialisasi dan operasi bersama barang kena cukai. Karena dapat berdampak pada ancaman pidana bagi masyarakat yang menjual rokok tanpa cukai. Meski Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, aturan tetap harus diperhatikan dan ditaati,” tandasnya.(ko/adv/kominfo)





